Problem Persampahan Jogja Jadi Sorotan KPHD, Tekankan Pentingnya Penguatan Regulasi
Yoseph Hary W August 07, 2026 11:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Persoalan sampah di DI Yogyakarta turut menjadi sorotan dalam gelaran Akademi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) yang digelar di Yogyakarta, Jumat (7/8/26).

​Presidium KPHD sekaligus Anggota DPRD DIY, Sigit Nursyam, menuturkan, dalam forum yang dihadiri legislator dari berbagai wilayah Indonesia tersebut, isu penanganan sampah DIY diangkat untuk mencari best practice serta membedah titik krusial penanganannya.

Butuh penguatan regulasi

​Menurutnya, kunci utama penyelesaian krisis sampah saat ini bukan semata-mata terletak pada kecanggihan teknologi, melainkan penguatan regulasi.

​"Fokus isu kita di DIY adalah pada penanganan masalah sampah. Titik krusialnya bukan pada perkara teknologi ya, tapi pada perkara regulasi. Kita akan dorong agar regulasi lebih memperkuat mereka yang memproduksi sampah harus membayar biaya pengolahannya," ujarnya.

​Sigit menegaskan, penanganan sampah tidak akan pernah tuntas jika hanya terus-menerus mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

Bukan tanpa alasan, dewasa ini volume sampah tumbuh secara eksponensial, sementara pergerakan alokasi anggaran daerah cenderung datar.

​"Kalau mengandalkan APBD, persoalan sampah ini meningkat secara eksponensial, sedangkan anggarannya datar-datar saja. Tidak akan mungkin bisa selesai. Karena itu produsen sampah itulah yang harus membayar biaya pengolahan," tegasnya.

Selaras Deklarasi Yogyakarta KPHD

​Langkah ini juga selaras dengan momentum perumusan Deklarasi Yogyakarta KPHD, di mana para legislator lintas daerah mendorong penerapan Eco-Tax Daerah sampai Green Budgeting sebagai instrumen fiskal baru guna mengatasi krisis lingkungan.

​Lebih lanjut, Sigit mematahkan narasi atau mitos populer "sampah adalah uang" yang tidak sepenuhnya tepat untuk mengatasi masalah secara menyeluruh.

​"Hanya sekitar 20 sampai 30 persen saja sampah yang bisa diolah menjadi uang. Sisanya, sekitar 70 persen pasti membutuhkan biaya operasional yang jauh lebih besar daripada hasil pengolahannya," bebernya.

​Oleh sebab itu, lanjut Sigit, skema paling rasional dan objektif ialah memperkuat regulasi, di mana tiap produsen sampah bertanggung jawab menanggung biaya pengolahan secara berkeadilan.

​"Dengan demikian, pengelolaan sampah di DIY bisa jauh lebih baik, tertata, dan semua persoalan tertangani seoptimal mungkin. Bukan sekadar ditimbun, tapi benar-benar diolah," tambahnya.

​Sebagai informasi, berdasarkan data KPHD, Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman Triple Planetary Crisis, salah satunya "Bom Waktu Sampah".

​Pengelolaan sampah secara nasional baru mencapai 24,95 persen dari target 63,4 persen per Januari 2026, di mana DIY menjadi satu dari 10 provinsi di Indonesia yang TPA-nya kini berada dalam kondisi kelebihan kapasitas. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.