TRIBUNMANADO.CO.ID - MINUT - Seorang petani di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), RS alias Ron (57) harus berurusan dengan polisi di Polres Minut.
Warga Kecamatan Kalawat ini, diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Minut.
Berdasarkan laporan, polisi nomor LP/B/592/VII/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, RS alias Ron dilaporkan atas dugaan persetubuhan ke korban seorang perempuan di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan terduga pelaku pada 30 Juli 2026, di sebuah tempat yang terletak di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut.
Polres Minut melakui Satreskrim yang di koordinir Ipda Leonardo Simanjuntak kemudian menerima laporan dan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta melakukan upaya pencarian terhadap para terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC, dilapangan identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Selanjutnya dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim URC Polres Minahasa Utara.
"Lelaki RS alias Ron (57) terduga pelaku berhasil di amankan di Perumahan Tamansari Kecamatan Mapanget Kota Manado, Kamis (6/8/2026)," kata Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu melalui Kasi Humas Ipda Steven Surentu saat di hubungi Tribun Manado, Jumat (7/8/2026).
Saat ini terduga pelaku sudah dibawa oleh Tim URC Satreskrim Polres Minut ke Mapolres Minut, Jalan Worang By Pas, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan awal, terduga pelaku diduga telah lebih dari sekali.
Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan tidak menerima, sehingga melayangkan laporan ke Polres Minut agar terduga pelaku diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. (crz)
Baca juga: Kasus Senapan Angin di Kampung Ambong Likupang, Polres Minut: Kami Proses