Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Agustus 2026 via Simpel Jak Bek dan Samsat
Faiz Iqbal Maulid August 08, 2026 03:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Program pemutihan pajak kendaraan Kalbar Agustus 2026 resmi digelar sepanjang 1–31 Agustus 2026. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui portal Simpel Jak Bek dan Samsat memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan layanan digital ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan tanpa harus antre panjang di Samsat.

“Kami akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus mendatang sebagai bentuk kemudahan masyarakat,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat menghadiri peringatan HUT ke-5 Bapak-Bapak Katolik (BAPAKAT) Paroki Maria Ratu Pencinta Damai (MRPD) Pontianak, Sabtu 25 Juli 2026.

Khusus bagi wajib pajak di Kalbar, syarat dan dokumen yang harus dipenuhi cukup sederhana.

Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen kendaraan asli sesuai nama pemilik.

Proses pengajuan bisa dilakukan langsung di Samsat maupun secara online melalui Simpel Jak Bek.

Dengan adanya program ini, masyarakat hanya membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa tambahan denda.

• Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026 Berlangsung? Cek Jadwalnya Disini

Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026

1. via Simpel Jak Bek

-STNK asli

-BPKB asli

-KTP asli

-Surat kuasa

-Formulir Simpel Jak Bek

-Bukti pembayaran

2. via Samsat

-Asli dan fotokopi STN kendaraan

-Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

-Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

-Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

-Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

-Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

-Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

• Cara Mengetahui Nominal Pajak Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Agustus 2026

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kalbar 2026

1. via Simpel Jak Bek

a. Buka laman resmi: https://simpeljakbek.kalbarprov.go.id/

b. Masukkan data pribadi sesuai KTP dan nomor kendaraan.

c. Pilih menu tersedia: Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK, STNK Duplikat, Mutasi, BBNKB, hingga Ganti Nopol.

d. Hitung besaran pajak pokok yang harus dibayar setelah pemutihan (denda dihapus).

e. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan data pemilik sesuai STNK/BPKB.

f. Gunakan metode pembayaran yang tersedia (bank transfer, e-wallet, atau virtual account).

g. Simpan bukti pembayaran untuk pengesahan STNK di Samsat.

2. via Samsat

a. Siapkan dokumen

b. Datang ke Samsat

c. Ambil formulir

d. Verifikasi dokumen

e. Bayar pajak

f. Cetak bukti pembayaran

g. Pengesahan STNK

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.