TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (07/08/2026).
DBK difungsikan untuk memastikan hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tetap terpenuhi ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan DBK menjadi instrumen untuk membayar kompensasi atas restitusi yang kurang dibayar.
Sekaligus mendukung program pemulihan korban, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga psikososial.
Menurutnya, dampak kekerasan seksual yang berlangsung dalam jangka panjang membuat pemulihan korban tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum.
"Korban membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh," kata Achmadi.
DBK menghimpun dana dari negara, masyarakat, filantropi, dunia usaha, dan sumber lain yang sah.
Seluruh pengelolaan dilakukan LPSK melalui mekanisme hibah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan negara harus hadir ketika mekanisme restitusi tidak dapat dijalankan sepenuhnya oleh pelaku.
"UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang kemudian diturunkan dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK menegaskan bahwa ketika restitusi mengalami kurang bayar, negara hadir untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi," kata Sri.
Sebagai informasi, hingga 6 Agustus 2026 LPSK menerima 1.159 permohonan pelindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terbanyak kedua setelah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari jumlah tersebut, 937 permohonan merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: KY Siapkan Instrumen Analisis Putusan demi Perkuat Penerapan UU TPKS
Pada semester I 2026, LPSK juga telah memberikan layanan kepada 1.092 terlindung TPKS, meliputi pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, fasilitasi restitusi, dan layanan psikososial.