TRIBUNKALTIM.CO - Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih berlanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyiapkan langkah berikutnya dengan menghadirkan ahli dan saksi yang dapat memberikan keterangan meringankan.
Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Febri, pihaknya telah memperoleh persetujuan penyidik untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan lanjutan.
"Kami berencana akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli untuk membuat terang persoalan ini," kata Febri kepada wartawan usai dampingi kliennya jalani pemeriksaan, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Roy Suryo Soroti Tren Praperadilan, Febrie Adriansyah Ikut Jadi Contoh
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah pada Jumat tersebut berlangsung cukup lama. Mantan pejabat Korps Adhyaksa itu diperiksa sekitar 8,5 jam dan mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung.
Pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan ketiga tersebut sebagian besar merupakan pendalaman atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.36 WIB pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan kemudian berlangsung hingga malam hari.
Ia keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 20.27 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8,5 jam.
Saat meninggalkan gedung, Febrie masih mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung. Kedua tangannya juga terlihat diborgol.
Febrie mendapat pengawalan ketat ketika keluar dari gedung. Pengamanan melibatkan dua anggota TNI bersenjata lengkap, petugas keamanan Kejaksaan Agung, serta tim kuasa hukumnya.
Ketatnya pengawalan membuat awak media yang berada di lokasi mengalami kesulitan untuk mengabadikan momen ketika Febrie meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Febrie tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia terlihat langsung berjalan menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung yang telah menunggu di halaman gedung.
Setelah berada di mobil tahanan, Febrie kemudian meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Dicecar Sekitar 20 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan ketiga tersebut, Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Febrie.
Febri Diansyah menjelaskan, pertanyaan tersebut sebagian besar masih berkaitan dengan materi yang telah ditanyakan dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka.
Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Kemudian sebagian besar adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka tanggal 24 Juli 2026 saat penetapan tersangka beberapa waktu lalu," kata Febri kepada wartawan di Gedung Kejagung.
Pemeriksaan lanjutan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan, termasuk mendalami fakta, dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa Hukum Siapkan Ahli dan Saksi Meringankan
Setelah pemeriksaan ketiga selesai, tim hukum Febrie Adriansyah menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli.
Dalam proses hukum pidana, saksi meringankan atau a de charge merupakan saksi yang memberikan keterangan yang dapat mendukung atau menguntungkan pihak tersangka atau terdakwa. Sementara ahli memberikan penjelasan berdasarkan keahlian tertentu yang relevan dengan perkara.
Menurut Febri Diansyah, kehadiran saksi dan ahli tersebut dimaksudkan untuk membantu membuat persoalan yang sedang disidik menjadi lebih terang.
Rencana itu telah mendapat persetujuan dari Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung.
"Kami berencana akan menghadirkan saksi meringankan dan ahli untuk membuat terang persoalan ini," kata Febri.
Dengan rencana tersebut, pemeriksaan terhadap Febrie nantinya tidak hanya berisi pendalaman keterangan tersangka, tetapi juga dapat memperhatikan keterangan dari pihak-pihak yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Febrie Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelum penetapan tersebut, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam, mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, status Febrie kemudian berubah menjadi tersangka.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam perkara tersebut, TPPU merupakan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah bentuk maupun asal-usul harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penetapan tersangka tersebut membuat Febrie harus menjalani proses hukum dalam perkara yang berbeda dari tugas dan jabatan yang sebelumnya pernah diembannya sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Langsung Ditahan di Rutan KPK
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penahanan merupakan tindakan penyidik untuk menempatkan tersangka di tempat tertentu selama proses penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus Febrie, penahanan tersebut dilakukan setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara TPPU.
Sejak saat itu, Febrie menjalani rangkaian proses pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Sprindik Baru
Penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar dimulainya atau dilaksanakannya penyidikan terhadap suatu perkara.
Sprindik yang menjadi dasar perkara Febrie tersebut diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan barang bukti berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.
Barang Bukti Emas 74 Kilogram dan Valuta Asing
Dalam perkara ini, emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah menjadi bagian penting dari penyidikan.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Sprindik baru yang menjadi dasar penyidikan perkara TPPU tersebut.
Perkara ini kemudian berkembang hingga Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan ketiga pada 7 Agustus 2026 menjadi salah satu rangkaian pendalaman perkara tersebut.
Sekitar 20 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tersebut, dengan sebagian besar pertanyaan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pertama setelah penetapan tersangka.