TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat, Hasbullah Fudail heran dengan konflik lahan antara warga dan perusahaan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang tak kunjung usai.
Bahkan permasalahan itu disebut-sebut sudah ada sejak 1997 silam.
Hal ini dia katakan setelah menemui warga yang berkonflik dan mendengar penjelasan langsung dari mereka.
Mereka sebelumnya juga viral melalui media sosial setelah video bentrok pecah hingga sejumlah warga luka-luka.
"Atas nama Kementerian Hak Asasi Manusia dan saya secara pribadi, sebagai kemanusiaan tentu berduka dengan melihat apa yang terjadi di anak bangsa ini, kita tidak ada yang menginginkan seperti itu," kata Hasbullah di Desa Sukajaya, Jumat (7/8/2026).
Dalam pertemuan Hasbullah dengan warga, paparan yang disampaikan langsung oleh warga terpantau juga diwarnai isak tangis.
Bahkan ada pula seorang ibu yang sampai pingsan di depan Hasbullah sesat setelah menjelaskan konflik lahan yang membuatnya trauma.
"Masa tahun 1997 sampai hari ini tidak ada penyelesaian. Bagi saya itu juga menjadi pertanyaan. Di mana peran negara?, di mana peran orang-orang yang menjadi pemimpin?," kata Hasbullah.
"Masa dibiarkan rakyat berkonflik sesama rakyat ?. Dan itu mungkin di antara saudara kita aja juga saya yakin mungkin sebagian ada yang pro di sana, ada yang di sini kan," kata Hasbullah.
Maka dari itu, Hasbullah mengaku akan menyampaikan kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas yang bisa memicu gesekan dengan warga.
Kata dia, nanti harus dibicarakan apa jalan terbaik untuk kedua pihak.
"Tidak semuanya bisa memuaskan orang, saya yakin. Tapi minimal ada jalan terbaik yang bisa kita lakukan kalau kita masih mau berdialog, masih mau berdiskusi untuk mencari solusi terhadap apa yang kita hadapi hari ini," kata Hasbullah.
Dia mengaku, isi pertemuannya dengan warga yang terlibat konflik lahan ini juga langsung dilaporkan ke pusat.
"Supaya itu menjadi atensi dari Kementerian agar apa yang terjadi hari ini bisa menjadi perhatian untuk kita mencari solusi yang terbaik," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi, warga yang menggarap lahan di Kampung Lemah Duhur, Desa Sukajaya ini sudah ada sejak 1943 silam.
Pihak warga mengklaim punya bukti hak garap lahan sejak tahun 1943 berupa surat pernyataan pengolahan lahan yang ditandatangani kepala desa serta bukti-bukti lainnya.
Sementara klaim dari pihak perusahaaan adalah dasar sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2 Desa Sukajaya Tahun 1997.