Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus sengketa lahan SDN 026 Bojongloa di Kota Bandung, Jawa Barat, dinilai memperlihatkan pentingnya manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai persoalan ini memperlihatkan bagaimana lemahnya tata kelola pemerintahan pada akhirnya dibayar oleh masyarakat.
Menurutnya, kasus tersebut tidak lagi hanya berbicara mengenai kekalahan Pemkot Bandung di pengadilan ataupun penolakan warga terhadap sekolah pengganti.
Akar persoalannya adalah kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga konsekuensi penyelesaiannya justru ditanggung masyarakat.
"Persoalan ini menunjukkan kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga beban penyelesaiannya berpindah kepada masyarakat. Dalam negara yang menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban konstitusional, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi," kata Kristian, saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (5/8/2026).
Baca juga: Orang Tua Siswa Pasrah dan Siap Anaknya Direlokasi Buntut Sengketa SDN 026 Bojongloa Kota Bandung
Kristian menjelaskan, dalam perspektif kebijakan publik, setiap keputusan pemerintah semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjaga pelayanan publik tetap berjalan serta meminimalkan kerugian bagi masyarakat," imbuhnya.
Karena itu, meski pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan, tanggung jawab menjamin keberlangsungan layanan pendidikan tetap harus dipenuhi.
"Sengketa kepemilikan lahan yang berlangsung bertahun-tahun semestinya menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap status hukum aset pendidikan," tuturnya.
Pemerintah, kata Kristian, seharusnya menyiapkan berbagai skenario apabila putusan pengadilan tidak berpihak kepada pemerintah. Namun langkah antisipatif tersebut dinilai tidak dilakukan secara optimal.
"Akibatnya, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah berada pada posisi yang serba terbatas dan hanya memiliki pilihan kebijakan yang bersifat reaktif," ujarnya.
Menurut dia, lemahnya manajemen risiko pada tahap awal akhirnya memunculkan krisis implementasi ketika putusan pengadilan harus dijalankan.
Persoalan kemudian semakin kompleks ketika lokasi sekolah pengganti mendapat penolakan dari warga.
Kristian menilai penolakan tersebut tidak semestinya dipahami sebagai sikap anti pembangunan ataupun penolakan terhadap pemerintah.
Baca juga: Farhan Ambil Langkah Usai Pembangunan Sekolah Pengganti SDN 026 Bojongloa Ditolak Warga
Dalam teori implementasi kebijakan, kata dia, resistensi masyarakat umumnya muncul ketika kelompok yang terdampak tidak memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam proses pengambilan keputusan.
"Masyarakat berhak mengetahui alasan suatu kebijakan, memahami konsekuensinya, serta menyampaikan aspirasi sebelum keputusan dilaksanakan. Ketika ruang dialog tidak dibangun secara terbuka, masyarakat akan memandang kebijakan sebagai keputusan sepihak," jelas dia.
Kristian menuturkan, pemerintah memang wajib menghormati putusan pengadilan sebagai konsekuensi negara hukum. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban menjamin pelayanan publik dan melindungi hak masyarakat.
"Kepastian hukum dan keadilan sosial tidak boleh dipertentangkan. Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi pelaksanaannya juga harus menjamin tidak muncul ketidakadilan baru," ujarnya.
Kristian mengingatkan terdapat sedikitnya tiga kelompok yang haknya harus dilindungi secara bersamaan.
Kelompok pertama adalah para siswa yang berhak memperoleh pendidikan tanpa terganggu konflik administrasi pemerintah.
Kedua, orang tua dan tenaga pendidik yang membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ketiga, masyarakat di sekitar lokasi sekolah pengganti yang juga berhak memperoleh lingkungan yang tertib sekaligus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
"Pemerintah harus mampu melindungi seluruh kepentingan itu secara seimbang. Kebijakan yang hanya mengakomodasi satu kelompok sambil mengabaikan kelompok lainnya hanya akan memindahkan sumber konflik, bukan menyelesaikannya," katanya.
Dia menilai kasus tersebut juga mencerminkan masih lemahnya penerapan prinsip pemerintahan yang baik, terutama dalam aspek akuntabilitas, transparansi, antisipasi risiko, dan partisipasi masyarakat.
Akuntabilitas, kata Kristian, menuntut pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan aset publik sehingga tidak memunculkan sengketa yang mengganggu pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, transparansi mengharuskan pemerintah menyampaikan kondisi sebenarnya kepada publik sejak awal. Sementara partisipasi menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima kebijakan, tetapi sebagai mitra dalam mencari solusi.
Menurutnya, penolakan warga terhadap sekolah pengganti juga menjadi sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.
Baca juga: Nasib Pemkot Bandung, Kalah di Pengadilan, Kini Sekolah Pengganti SDN 026 Bojongloa Ditolak Warga
"Ketika masyarakat merasa tidak didengar, mereka bukan hanya mempertanyakan isi kebijakan, tetapi juga legitimasi pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut," ujarnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif ataupun penegakan hukum.
Pemerintah, lanjut Kristian, perlu membangun kembali kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan kesediaan mencari solusi yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan.
Sebagai langkah jangka panjang, dia mendorong Pemerintah Kota Bandung menjadikan kasus SDN 026 Bojongloa sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset pendidikan.
Audit hukum terhadap seluruh aset sekolah negeri dinilai perlu dilakukan untuk mencegah sengketa serupa di kemudian hari. Selain itu, setiap rencana relokasi fasilitas publik sebaiknya didahului pemetaan dampak sosial, konsultasi publik, dan penyusunan skenario transisi sebelum keputusan dijalankan.
"Keberhasilan suatu kebijakan publik bukan diukur dari seberapa cepat pemerintah melaksanakan putusan pengadilan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan pelayanan publik," kata Kristian.
Menurutnya, penghormatan terhadap hukum tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga.
"Sebab, inti pemerintahan yang demokratis bukan sekadar menjalankan aturan, melainkan memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan tidak meninggalkan masyarakat yang harus menanggung akibat dari kelemahan tata kelola pemerintah," jelasnya. (*)
Baca juga: Nasib Pemkot Bandung, Kalah di Pengadilan, Kini Sekolah Pengganti SDN 026 Bojongloa Ditolak Warga