Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah gudang di Kampung Pasar, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi setelah diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi minum beralkohol ilegal, Jumat (7/8/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar ratusan dus berisi berbagai jenis minuman beralkohol. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pendataan sementara, jumlah botol yang disita polisi diperkirakan mencapai ribuan botol.
Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya terkait aktivitas sebuah gudang yang diduga memasok minuman beralkohol ke sejumlah daerah.
Baca juga: Gudang Miras Berkedok Ruko di Majalengka Terbongkar, Ratusan Botol Senilai Puluhan Juta Disita
"Kebetulan kami mendapatkan informasi ada gudang yang tidak menjual eceran. Hari ini kami mendapatkan kurang lebih ada 400 dus, berbagai jenis minuman dan memang ada pemalsuan cukai juga," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Asep Dedi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan terdapat tiga ruangan di dalam gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Di mana, dua ruangan itu sebuah kamar dan satu lainnya merupakan ruangan tersebut.
Selain itu saat penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menemukan sekitar seribu botol kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan minuman keras (miras), meski dugaan tersebut masih akan didalami polisi
"Untuk saat ini kami mengamankan satu orang berinisial EM (32). Terkait dengan modus dari pelaku, kami belum menanyakan dan menyelidiki lebih jauh karena kami saat ini sedang melaksanakan pendataan," katanya.
Berdasarkan informasi awal, Asep Dedi mengungkapakan minuman-minuman beralkohol tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.
"Berdasarkan keterangan pelaku, memang tidak ada yang dijual di lingkungan wilayah Kecamatan Pameungpeuk. Terlebih informasi ini justru datang dari luar, bukan dari dalam lingkungan wilayah Polsek Pameungpeuk," ucapnya.
Terkait lokasi gudang tersebut berada berdampingan dengan sebuah usaha las bodi kendaraan. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, usaha las tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyimpanan minuman beralkohol ilegal.
Baca juga: Rumah Kontrakan di Palimanan Cirebon Diubah jadi Gudang Miras Ilegal, Polisi Langsung Sita
"Jadi di sini ada dua kegiatan, satu ada las ketok dan satu lagi rumah. Kedua kegiatan itu berbeda. Tersangka hanya di sini, gudang dijadikan rumah dia juga. Sementara las ketok berbeda pemilik dari yang pemilik miras," ujarnya.
Selanjutnya kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Selain itu, kasus ini juga bakal dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut karena ditemukan dugaan pemalsuan pita cukai.