Berbagai Cara OPD di Cilacap Kumpulkan Dana Iuran THR, Terungkap di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terungkap cara organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap mengumpulkan dana yang akhirnya disetorkan sebagai iuran THR.
Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah nonaktif Sadmoko Danardono.
Kasus mereka kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (7/8/2026), beberapa kali berubah hening ketika satu per satu kepala organisasi perangkat/
Kemarin, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati tersebut beragenda pemeriksaan 11 orang sebagai saksi yang dihadirkan JPU.
Mulai dari direktur rumah sakit daerah, kepala dinas, pejabat Kominfo, hingga pejabat sekretariat daerah.
Baca juga: Didakwa Peras Pejabat Rp 568 juta, Bupati Nonaktif Cilacap Tak Ajukan Eksepsi
Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan dana iuran THR Lebaran 2026 yang diduga menjadi bagian dari perkara pemerasan terhadap para kepala OPD.
Satu di antaranya, pengakuan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Cilacap, Moch Ikhlas Riyanto.
Di hadapan majelis hakim, dia mengaku uang Rp5 juta yang diserahkan bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah, melainkan dari sisa hasil penjualan kegiatan pasar murah yang sebelumnya dihimpun dari iuran para pegawai untuk membantu masyarakat.
"Tidak ikhlas, Pak," jawab Ikhlas ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan perasaannya saat menyerahkan dana tersebut.
Dalam keterangannya, Ikhlas mengaku kali pertama memperoleh informasi saat menghadap Asisten Pemerintahan Sumbowo pada 7 Maret 2026.
Saat itu, lanjutnya, dia hanya mendapat penyampaian mengenai adanya kegiatan kabupaten dan diminta membantu "sebisa mungkin".
Sepulang dari pertemuan tersebut, dia berkoordinasi dengan Kasubag Keuangan dan Aset Dinsos PPA, Ridwan Efendi, untuk mencari sumber dana.
Pilihan akhirnya jatuh pada sisa uang hasil pasar murah senilai sekitar Rp5,13 juta.
Kegiatan pasar murah itu sendiri dibiayai dari iuran seluruh pegawai Dinsos, kemudian dibelikan paket sembako dan pakaian layak pakai yang dijual kepada masyarakat dengan harga murah.
Apabila tidak digunakan untuk iuran THR, sisa dana tersebut akan dipakai untuk kegiatan halalbihalal pegawai.
Jaksa kemudian menegaskan apakah terdapat anggaran resmi untuk iuran THR tersebut.
"Tidak ada, Pak," jawab Ikhlas.
Ketika ditanya alasan tetap menyerahkan uang itu, dia menyebut hanya menjalankan arahan atasan.
"Perintah atasan saja," jawab dia.
Dana Rp5 juta itu kemudian dibawa Ridwan Efendi ke kantor Satpol PP dan diserahkan kepada sosok bernama Rohman.
Ridwan turut menguatkan keterangan tersebut.
Dia mengaku sempat merasa sungkan menyerahkan uang itu secara langsung sehingga berniat menitipkannya kepada pejabat lain di Satpol PP.
Namun niat itu batal setelah akhirnya diantar menuju ruangan Rohman.
Ridwan mengatakan uang Rp5 juta tersebut dikemas menggunakan amplop putih setelah sebelumnya dia menukar pecahan kecil hasil penjualan pasar murah menjadi pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Sesampainya di ruangan Rohman, menurut Ridwan, penerima hanya menanyakan jumlah uang yang dibawa.
Setelah penyerahan selesai, Ridwan mengirim pesan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas sebagai laporan bahwa amanat telah dilaksanakan.
Dia mengaku menerima balasan dan simbol jempol.
Kesaksian lain yang juga disorot datang dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman.
Dia mengungkapkan sempat diminta menyediakan dana sebesar Rp75 juta setelah didatangi Asisten Pemerintahan Sumbowo yang, menurut keterangannya, menyampaikan perintah tersebut berasal dari Sekda.
Nominal itu, kata saksi, memicu keberatan.
Paiman mengaku semula keberatan terhadap adanya iuran itu sendiri, namun setelah mengetahui dinas lain juga diminta menyetor, keberatannya bergeser pada besarnya nominal yang diminta.
Menurut dia, setelah menyampaikan keberatan, dia mendapat jawaban, "semampunya."
Pesan itu kemudian diteruskan kepada sekretaris dinas dan para kepala bidang dalam sebuah rapat internal.
Nominal Rp75 juta disampaikan kepada seluruh peserta rapat dan kembali menuai keberatan.
Pada akhirnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya mampu mengumpulkan Rp35 juta dari hasil iuran internal, bukan dari anggaran resmi dinas.
Saksi Ridwan Efendi juga mengungkap pernah mengumpulkan uang pribadi sebesar Rp10 juta yang berasal dari tabungan gaji dan honor.
Kepada jaksa, dia menjelaskan tabungan tersebut sebenarnya disiapkan untuk kebutuhan kuliah anak dan rencana keberangkatan haji orangtuanya.
Sidang sempat diskors untuk istirahat siang. Setelah majelis hakim mengetuk palu, Syamsul Auliya Rachman berdiri dari kursi pesakitan dan kembali mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sebelum berjalan menuju ruang transit dengan tangan terborgol.
Di sepanjang koridor pengadilan, dia masih sempat tersenyum, berjabat tangan dengan kerabat dan tim penasihat hukumnya.
Terdakwa Sekda nonaktif Sadmoko Danardono menyusul keluar dengan pengawalan petugas.
Kuasa hukum Syamsul, Unggul Cahyaka, menyatakan para saksi hanya menerangkan adanya penyampaian mengenai iuran melalui Asisten Pemerintahan setelah bertemu Sekda.
"Yang jelas dari 11 saksi tadi tidak ada satu pun yang menerangkan adanya arahan langsung dari Pak Bupati," kata dia.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Moh Herir.
Menurutnya, hingga pemeriksaan 11 saksi selesai, belum muncul fakta baru yang menunjukkan adanya perintah langsung dari Syamsul kepada para kepala OPD.
Dia menegaskan seluruh saksi yang diperiksa mengaku tidak pernah bertemu langsung ataupun berkomunikasi secara langsung dengan Bupati terkait permintaan iuran tersebut.
Perkara itu merupakan kasus dugaan pemerasan dan pengumpulan dana THR Lebaran 2026 yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda nonaktif Sadmoko Danardono.
Dalam dakwaan KPK, keduanya diduga mengumpulkan dana operasional atau THR melalui kepala-kepala OPD.
Dari target 27 OPD, sebanyak 21 OPD disebut menyetor uang dengan total mencapai Rp568 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara, dengan dakwaan alternatif Pasal 12B mengenai gratifikasi. (rez)