TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yaitu laki-laki inisial AR (29) dan perempuan inisial PC (31) ditangkap karena membawa 100 paket padatan ganja masuk ke Bali dengan berat 10 kilogram (kg) lebih.
Keduanya diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Ngurah Rai dengan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin 3 Agustus 2026 lalu.
Gerak-gerik keduanya mencurigakan selama menunggu bagasi hingga menuju ke counter Customs atau Bea Cukai. AR diketahui seorang wiraswasta asal Mumbai, India.
Sedangkan PC asal Bangalore, India dan berprofesi menjadi guru.
Baca juga: Niat Bongkar Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Temukan Puluhan Senjata Api di Rumah Pelatih MMA
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi koper keduanya ditemukan puluhan kotak berisikan paket-paket yang diduga merupakan padatan ganja.
Setelah dilakukan pengujian laboratoris pada Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil laboratorium Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026 yang menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung Narkotika Golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan, keduanya berperan sebagai kurir dengan menggunakan maskapai Scott Air dari Singapura dengan tujuan Bandara Gusti Ngurah Rai.
Keduanya diamankan di terminal kedatangan internasional sekira pukul 11.30 WITA setelah pesawat mendarat.
“Lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku ditemukan 10,310 gram bruto atau 10,110 gram netto, barang berupa diduga psikotropika golongan satu jenis ganja. Lalu selanjutnya dilaksanakan pengamanan terhadap kedua pelaku, dan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas AKBP Hendra saat konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Jumat 7 Agustus 2026.
Ia menambahkan terhadap kedua pelaku dilakukan pengembangan lebih lanjut, untuk modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan mengemas paket barang ini (ganja) ke dalam kotak-kotak makanan, mainan dan lainnya.
Di mana terdapat kurang lebih 100 paket ganja dibagi menjadi dalam 10 kemasan kotak.
Lalu di-packing ke dalam dua koper yang dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya.
Kedua pelaku ini mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut saja.
“Untuk perannya, sejauh ini yang kami dalami, yang bersangkutan masih berstatus kurir. Sementara untuk jaringan dan yang lain-lain masih kami kembangkan. Karena yang bersangkutan pada saat diamankan masih dalam bersifat statusnya transit. Siapa penjemput dan lain-lain itu masih dalam tahap pengembangan,” ungkap AKBP Hendra.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.
Keduanya juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang saat berada di Negara Thailand.
Ia menambahkan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengemas paket barang ini (ganja) ke dalam kotak-kotak makanan, mainan dan lainnya.
Di mana terdapat kurang lebih 100 paket ganja dibagi menjadi dalam 10 kemasan kotak.
Lalu di-packing ke dalam dua koper yang dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 koper berwarna cokelat merk Six Carat Liu Ke La.
Di dalamnya berisi 8 kotak yang berisi masing-masing dengan jumlah total 62 padatan berwarna hijau cokelat merek Six Carat Liu Ke La LA dan 8 kotak yang diberi kode K1 hingga K8, yang masing-masing berisi plastik transparan berisi serbuk padatan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan yaitu 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Kemudian diamankan barang bukti 1 koper berwarna cokelat berisi motif bertuliskan LV bertuliskan berisi 8 kotak.
Di dalamnya masing-masing berisi total 38 buah padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Dengan berat total keseluruhan 14 kotak yang di dalamnya berisi masing-masing total 100 buah padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan yaitu 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Barang bukti lainnya diamankan 1 lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration milik AR, 1 lembar boarding pass milik AR, 1 lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration milik PC, dan 1 lembar boarding pass milik PC.
Setelah proses serah terima selesai, dibentuk tim gabungan untuk melaksanakan Controlled Delivery sambil menunggu perkembangan informasi lebih lanjut.
Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk perannya, sejauh ini yang kami dalami, yang bersangkutan masih berstatus kurir. Sementara untuk jaringan dan yang lain-lain masih kami kembangkan. Karena yang bersangkutan pada saat diamankan masih dalam bersifat statusnya transit. Siapa penjemput dan lain-lain itu masih dalam tahap pengembangan," ungkap AKBP Hendra.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.
Keduanya juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang saat berada di Negara Thailand. Kedua pelaku ini mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut saja.
"Pada umumnya seorang kurir narkotika mereka pasti akan mengaburkan ataupun mereka menganggap tidak tahu. Hanya diperintahkan untuk membawa, nanti akan ada yang mengambil seperti itu,” ucap AKBP Hendra.
Terhadap keduanya disangkakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan dalam konferensi pers pada Jumat 7 Agustus 2026 di halaman Kantor KPPBC TMP Ngurah Rai, Badung menjelaskan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya mengancam keamanan nasional, namun juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Dari hasil penindakan ini telah menyelamatkan kurang lebih 2.076 jiwa dari dampak buruk penggunaan narkotika dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,3 miliar.
Ia menambahkan pihaknya akan terus menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, industrial assistance, dan trade facilitator melalui pengawasan yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas.
“Semoga sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” ucap Wawan. (zae)
Pelaku Dijanjikan Upah USD 300
Dua WNA asal India yaitu AR (29) dan PC (31) ditangkap dalam kasus membawa 100 paket padatan ganja masuk ke Bali seberat kurang lebih 10 kilogram (kg).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan kedua pelaku berperan sebagai kurir. Keduanya dijanjikan upah sebesar USD 300.
“Kedua pelaku dengan sadar dan mengakui bahwa semua barang itu miliknya. Mereka sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar USD 300 dibagi dua,” ujar AKBP Hendra, saat konferensi pers di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat 7 Agustus 2026.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menyampaikan terkait dengan modus family trip memang menjadi salah satu strategi yang baru dari jaringan tersebut.
Karena hal ini bisa untuk menurunkan kecurigaan dari petugas dan biasanya jika family trip pasti satu keluarga, bapak, ibu dan anak.
Tetapi mereka mengaku suami istri yang akan liburan ke Bali namun karena gerak-geriknya mencurigakan serta berkat kejelian petugas akhirnya upaya penyelundupan ganja ini dapat digagalkan.
“Dengan sistem yang sekarang, dengan berbasis analisis risiko, kami bisa mendeteksi terkait dengan kedok family trip ini,” jelas Wawan.
Dengan temuan ini pihaknya akan lebih mengetatkan Passenger Analysis Unit di mana petugas akan mem-profiling semua penumpang yang masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang melalui X-ray baik X-ray bagasi maupun kabin akan di tingkatkan untuk kejelian petugas.
Hingga awal Agustus 2026 Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan 58 Surat Bukti Penindakan (SBP) Narkotika dengan para pelaku WNA dari Eropa, China, terbaru dari India dan lainnya.
Barang bukti terbesar yang diamankan adalah pada kasus pelaku AR dan PC asal India dengan barang bukti mencapai 10 kg lebih senilai Rp 1,5 miliar.
Hasil penindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa atas dampak buruk penggunaan narkotika serta potensi kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 3,3 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sinergi antar instansi merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. (zae)