SURYA.CO.ID - Misteri meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai terkuak.
Sosok Febrio Adiono, orang yang menjadi penanggung jawab Sutrimo saat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Febrio Adiano membawa Sutrimo sudah dalam keadaan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah.
Sebelumnya Sutrimo diketahui tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan yang sudah lama tutup di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV rumah sakit, ambulans yang membawa Sutrimo tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring pada Kamis pagi sekitar pukul 09.09 WIB.
Baca juga: 4 Kejanggalan Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus, Busa di Mulut hingga Gelagat Aneh Pengantar
Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad, sebelumnya menjelaskan Sutrimo dibawa menggunakan ambulans luar.
"Pasien atas nama Sutrimo dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans luar."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis di UGD, pasien dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit," jelas Ahmad, Senin (27/7/2026).
Pihak rumah sakit menyebut ada empat orang yang mengantarkan Sutrimo ke rumah sakit.
Selain identitas penanggung jawab, rumah sakit juga mendata ambulans yang digunakan untuk membawa Sutrimo.
Namun, pihak rumah sakit menyebut informasi yang diberikan para pengantar sangat terbatas.
Ahmad juga mengungkap kondisi Sutrimo saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Sutrimo mengeluarkan busa dari mulut ketika ditemukan di depan klinik kecantikan.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan tidak melihat adanya busa dari mulut Sutrimo saat korban tiba.
"Nah, (saat korban) sampai di kami, busa itu kami tidak melihat. Ya, kami enggak tahu itu ya (ada busa atau tidak)," ungkap Ahmad.
Sempat beredar kabar kalau Febrio Adiono adalah jaksa di Kejaksaan Agung.
Namun, kabar itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyebut Febrio merupakan pegawai Kejaksaan, tetapi tidak berstatus sebagai jaksa.
"Yang namanya saudara Febrio yang kami ketahui memang dia pegawai Kejaksaan. Tapi bukan jaksa, pegawai di Kejaksaan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026).
Saat ditanya apakah Febrio merupakan ajudan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Anang membenarkan adanya hubungan kedinasan antara keduanya.
Menurut Anang, sepanjang pengetahuannya, Febrio pernah menjadi staf Febrie Adriansyah.
"Ya, stafnya (Febrie) ya," ucap Anang.
Terpisah, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyinggung bahwa Febrie seharusnya diperiksa terkait kasus kematian Sutrimo.
Aryanto menilai, Febrie memang harus turut diperiksa sebab Sutrimo merupakan orang yang bekerja dengannya.
Menurutnya, apabila Sutrimo hanya orang biasa yang tak terkait Febrie, maka dipastikan pria yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI pada 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 itu tak perlu diperiksa.
"Ya sudah pasti dong (Febrie harus diperiksa) menurut saya. Kalau Sutrimo itu bukan orang dikenal, tidak masalah karena nggak jadi pertanyaan," kata Aryanto dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026), dikutip Tribunnews.com.
"Tapi, ini orang sangat terkenal (bekerja di rumah Febrie), otomatis orang dekat situ (termasuk Febrie) diperiksa," imbuhnya.
Terlebih, lanjut Aryanto, Febrie saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyebut, sudah pasti Sutrimo akan menjadi saksi utama dalam kasus Febrie selaku statusnya sebagai Karumga.
"Sudah pasti (Sutrimo menjadi saksi utama) karena dia yang ada di rumahnya (Febrie)," ujar Aryanto.
Karena itu, kematian Sutrimo menimbulkan spekulasi korban sengaja "dihilangkan" untuk menghambat penyelidikan kasus Febrie.
Atas hal itu, Aryanto pun menyinggung kemungkinan adanya ancaman terhadap institusi Polri jika Febrie tak diperiksa terkait kematian Sutrimo.
"Sekarang kemudian (Sutrimo) meninggal, kan publik langsung menuding-nuding gitu aja, (Sutrimo sengaja) dihilangkan," katanya.
"Kalau (Febrie) tidak (diperiksa), itu berarti polisinya (bisa saja) diancam atau disogok sehingga tidak melakukan tindakan ke sana (memeriksa Febrie)," tutur dia