SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
Jumlah tersebut bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti.
BBPOM Surabaya memperkirakan puluhan ribu tablet tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 10.000 pelajar apabila kembali beredar di masyarakat.
Obat-obatan tersebut terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.
Total nilai keekonomian barang temuan itu mencapai sekitar Rp540.030.000.
Baca juga: BPOM dan BNNP Jatim Turun ke Sekolah Bekali Cara Tolak Obat Berbahaya dan Narkoba
Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan, obat yang diamankan sebenarnya merupakan produk legal apabila digunakan sesuai indikasi medis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Masalah muncul ketika obat tersebut disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
"Produk yang diamankan merupakan produk legal, tetapi sering disalahgunakan. Hal ini menjadi perhatian karena penyalahgunaannya banyak ditemukan di kalangan remaja dan dapat menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkoba," kata Yudi di Kantor BBPOM Surabaya, Kamis (6/8/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal dari Jakarta dan sekitarnya.
Obat-obatan itu rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG).
Setelah tiba di Makassar, obat tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Kasus tersebut pertama kali diungkap Lanudal Juanda.
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada BBPOM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
BBPOM kini masih melakukan penelusuran untuk mengungkap sumber pemasok sekaligus jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
"Proses penyelidikan masih berjalan dan akan kami kembangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap jaringan distribusinya," ujar Yudi.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang temuan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan masyarakat.
Menurut Yudi, upaya tersebut penting karena penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, tetapi juga dapat mengancam kualitas sumber daya manusia, terutama generasi muda.
Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal perlu dilakukan secara bersama-sama.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.
Yudi mencontohkan besarnya potensi penyalahgunaan berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.
"Jika diasumsikan untuk menimbulkan efek samping dibutuhkan 10 tablet per anak, maka 97.676 tablet ini berpotensi menyelamatkan sekitar 10 ribu siswa dari risiko penyalahgunaan obat ilegal," ujarnya.
Peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BBPOM Surabaya masih akan menelusuri lebih jauh pihak yang menjadi pemasok maupun jaringan distribusi obat tersebut.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, perkara akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kepala BBPOM di Surabaya bersama sejumlah pihak terkait.
Mereka di antaranya General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala BINDA Jawa Timur, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
Yudi menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami bersama mitra akan terus memperkuat pengawasan terhadap obat-obat ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindarinya karena penyalahgunaan obat dapat merusak masa depan," pungkas Yudi.
BBPOM Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk.
Cek KLIK meliputi pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Khusus obat, masyarakat diminta membeli melalui sarana resmi, seperti apotek dan toko obat berizin.
Sementara itu, obat keras hanya boleh diperoleh melalui apotek berdasarkan resep dokter.
Dengan pengawasan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, peredaran obat ilegal diharapkan dapat ditekan sekaligus mencegah penyalahgunaannya di kalangan generasi muda.