SURYA.co.id, SURABAYA - Teka-teki motif pembunuhan Nurami (79), nenek yang ditemukan tewas di rumahnya di Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
YA (35), tersangka pembunuhan tersebut, semula mengaku menghabisi nyawa korban karena terbawa emosi akibat persoalan utang piutang.
Namun, pengakuan itu ternyata hanya alibi.
Setelah penyidik melakukan pendalaman, memeriksa sejumlah saksi tambahan, hingga menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian, YA akhirnya mengakui bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka memang telah mengetahui kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya.
"Setelah kami cek, termasuk hasil prarekonstruksi tadi, dia mengakui bahwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan. Motifnya karena yang bersangkutan ingin mencari pekerjaan dan membutuhkan modal," kata Jumhur di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (7/8/2026).
Rencana pembunuhan itu diduga lebih mudah dilakukan karena YA mengenal lingkungan korban.
Istri tersangka merupakan kerabat Nurami. Rumah korban juga berdekatan dengan rumah keluarga besar istri YA.
Kedekatan tersebut membuat YA leluasa datang ke rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Misteri Kematian Nenek di Surabaya Belum Terungkap, Polisi Masih Buru Pelaku
Bahkan, tersangka disebut telah mengetahui kapan korban biasanya berada seorang diri serta barang berharga yang dimilikinya.
"Dia tahu situasi rumah korban karena masih sering bertamu. Dia tahu betul kebiasaan korban, kapan korban sendirian, dan apa saja yang dimiliki korban. Itu sudah dia monitor," ujar Jumhur.
Kedatangan YA ke rumah korban pun berlangsung layaknya seorang tamu biasa.
Korban bahkan sempat menyuguhkan kopi kepada tersangka.
Hal itu diperkuat dengan temuan gelas bekas kopi di meja ruang tamu saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, situasi berubah ketika korban lengah.
YA kemudian menyerang Nurami di ruang tamu rumahnya, menganiaya hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, YA mengambil sejumlah perhiasan emas milik Nurami.
Perhiasan yang dibawa kabur antara lain kalung dan gelang.
Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada seseorang dengan harga sekitar Rp5 juta.
"Yang diambil saat itu perhiasan. Perhiasan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 5 juta," ujar Jumhur.
Uang hasil penjualan perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan rencana YA mencari pekerjaan dan kebutuhan modal yang sebelumnya diungkapkan kepada penyidik.
Sebelum YA ditangkap, polisi sempat mendapatkan petunjuk dari keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa saksi mengaku melihat seorang pria yang datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih.
Pria tersebut memiliki perawakan cenderung gempal.
Saat berada di sekitar rumah korban, ia mengenakan jaket kulit hitam, helm hitam, serta masker yang menutupi bagian hidung dan mulut.
Sosok tersebut juga sempat terlihat keluar-masuk rumah korban.
Belakangan, pria misterius yang dilihat para saksi itu diketahui merupakan YA.
Nurami ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh cucunya pada Rabu (15/7/2026).
Sekitar pukul 10.30 WIB, sang cucu datang ke rumah korban untuk meminjam jarum.
Awalnya, cucu korban tidak menaruh curiga karena mengira Nurami sedang tidur.
Namun, kecurigaan muncul ketika ia melihat darah pada bagian wajah dan tubuh korban.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota Satreskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Sementara itu, YA baru berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Ia ditangkap setelah sekitar dua pekan menjadi buronan polisi.
Atas perbuatannya, YA bakal dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.