TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba Polresta Pontianak Akp Dwi Haryanto Putro, SH, MH dan Kasi Humas Polresta Pontiank Akp.Wagitri saat menggelar konferensi pers di Aula Polresta Pontianak, Kamis 6 Agustus 2026.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, SIK, M.Si. menjelaskan, dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 38 paket sabu dengan berat bruto 126,13 gram serta dua Pcs C E ( Catridge yang berisi Etomidate ) Pod dengan berat 17,36 gram.
"Pengungkapan tersebut merupakan hasil intensifikasi pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak selama bulan Juli 2026."ungkapnya
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para tersangka.
• Kasus Narkoba di Tebas, Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku, Ekstasi dan Sabu 58,72 Gram Diamankan
Kapolresta Pontianak menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing."tutupnya