TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, memasuki tahap lanjutan.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe tengah mempersiapkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menerima hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli Essing Buida, mengatakan proses gelar perkara direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda Sulawesi Utara.
Tahapan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila unsur-unsur pembuktian telah terpenuhi.
“Hasil audit sudah kami terima dan saat ini sedang dipersiapkan untuk gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp600 juta.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah dalam pengelolaan APBKam Petta Selatan.
Beberapa kegiatan yang menjadi temuan antara lain pengadaan kendaraan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bantuan untuk kelompok tani dan kelompok peternak, serta bantuan pembangunan pagar masjid yang diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukannya.
Harli menjelaskan, selama perkara masih berada pada tahap penyelidikan, pihak yang diduga bertanggung jawab masih memiliki kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sudah masuk tahap penyidikan, itu berarti proses penegakan hukum berjalan dan tidak lagi mengedepankan penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, terlapor yang diketahui merupakan Kapitalaung Kampung Petta Selatan berinisial NS sempat memenuhi panggilan pemeriksaan pertama.
Namun, pada panggilan berikutnya yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
Kasus dugaan penyalahgunaan APBKam Petta Selatan ini berkaitan dengan pengelolaan dana kampung pada periode anggaran 2022 hingga 2025.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga seluruh fakta dan alat bukti terungkap secara lengkap.
“Saat ini penanganan perkara masih berproses dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Harli.
(TribunManado.co.id/Edu)