Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang marbot Masjid Al-Muhajirin di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku bernama Fajar Sugama (35) berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Korban berinisial AS (65) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar gerbang Masjid Al-Muhajirin pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid tersebut mengalami sejumlah luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.
Baca juga: Ini Dia Tampang Terduga Pembuhuh Marbot Masjid di Purwakarta, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Di tengah proses penyidikan, kondisi Fajar turut menjadi perhatian setelah warga sekitar menyebut pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, polisi belum dapat memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Fajar masih dapat diajak berkomunikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Untuk pelaku sementara masih bisa diajak berkomunikasi ketika kita periksa. Namun apabila ada kejiwaan, nanti akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan ke dokter kejiwaan,” ujar Made kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).
Polisi juga mulai mengungkap dugaan pemicu aksi penganiayaan yang berujung tewasnya korban.
Made menyebut, pelaku diketahui sedang menghadapi persoalan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan.
Diduga, perkataan korban yang berkaitan dengan kondisi ekonomi pelaku membuat Fajar tersinggung hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan.
"Untuk itu terkait dengan kondisi ekonomi pelaku, di mana posisi pelaku ini masih tidak mendapatkan pekerjaan. Dan adanya ini korban ada perkataan yang mungkin tidak bisa kita sampaikan di sini karena itu berkaitan dengan pelaku juga, privasi pelaku. Itu yang mungkin membuat pelaku melakukan hal tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, kata Made, diketahui Fajar juga telah bercerai dan kini tinggal bersama orang tuanya.
Sementara itu, lanjut dia, senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban disebut telah dimiliki pelaku sebelumnya.
Polisi mengungkap senjata tersebut dibeli pelaku secara daring.
Baca juga: Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Purwakarta Dikenal Sering Resahkan Warga
"Senjata tersebut sudah ada di rumah pelaku, pelaku membeli secara online," kata Made.
Usai menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Fajar di rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami motif secara utuh, termasuk kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan kondisi mental Fajar secara medis.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Marbot Masjid di Purwakarta Diserang Hingga Tewas Saat Hendak Azan Zuhur