TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hidayana menanggapi viral komentar negatif tenaga kesehatan (nakes) mulai dari dokter hingga perawat terhadap pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebagai informasi, seorang pengguna media sosial Threads dengan nama akun @yurizaltrich mengunggah utas soal dirinya yang sudah menunggu selama delapan jam, tetapi belum mendapat ruangan di sebuah rumah sakit.
Dalam unggahannya, pria bernama lengkap Yurizal Tri Chaerawan tersebut juga menyebut bahwa dirinya merupakan pengguna BPJS dan tidak mengungkap rumah sakit terkait.
"8 jam blm dpt ruangan [emoji menangis sambil tersenyum] Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs [emoji mata sendu]," tulis Yurizal pada Rabu (22/7/2026).
Utas tersebut pun ramai dikomentari warganet, dan yang jadi sorotan adalah sederetan komentar negatif dan nyinyir yang belakangan diketahui dilontarkan oleh tenaga kesehatan.
Sekitar satu pekan setelah unggahan utas tersebut, pihak keluarga melalui kolom jawaban (reply) pada utas menyampaikan bahwa Yurizal meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026).
Ada yang Salah dengan Sistem Kesehatan di Indonesia
Irma Hidayana yang juga dosen Kesehatan Masyarakat di Hofstra University, New York, Amerika Serikat (AS) menyampaikan duka atas wafatnya Yurizal dan menilai, viralnya komentar negatif oknum tenaga kesehatan menjadi refleksi bagi dunia kesehatan Tanah Air.
Ia menyatakan, ada yang salah dengan sistem kesehatan di Indonesia.
Ia mengecam para dokter dan perawat yang melakukan perundungan atau bullying di media sosial, berupa menuliskan komentar negatif terhadap pasien.
"Saya ingin menarik bahwa ini merupakan ada ada yang salah dengan sistem kita," kata Irma dalam tayangan di KompasTV, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: 10 Nakes Diduga Bully Pasien BPJS di Medsos, KKI: Potensi Lakukan 3 Pelanggaran, Termasuk Pidana
"Perundungan jelas salah, dan dokter sudah disumpah, sehingga harus menjunjung etika profesi."
Lebih lanjut, perempuan yang dikenal sebagai penyanyi latar band Efek Rumah Kaca itu meminta pemerintah untuk memperhatikan sistem kesehatan di Indonesia.
Ia menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dan tenaga kesehatan agar mereka memberikan layanan terbaik serta memenuhi hak atas kesehatan sebagai amanah konstitusi yang wajib dipenuhi negara.
“Lalu, kita cek lagi, soal pasien BPJS, harus diaudit lagi, bagaimana fasyankes, tenaga kesehatan, memberikan layanan terbaik dan memenuhi hak atas kesehatan, sebagai amanah dari konstitusi yang harus dipenuhi oleh negara,” ujar Irma.
Irma menilai permintaan maaf dari pihak terkait hanyalah satu langkah.
Kasus ini, menurutnya, perlu ditelusuri, diinvestigasi, dan ditindak lebih lanjut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serta lembaga terkait lainnya.
Namun, Irma menegaskan bahwa menyalahkan semata-mata tenaga kesehatan dan pelaku perundungan juga tidak fair.
Negara dan pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat melalui tenaga medis dan nakes. Di sisi lain, perlindungan bagi tenaga kesehatan sendiri juga harus diperkuat.
"Sekarang kita lihat sistemnya sendiri. Jadi, minta maaf itu satu hal, tapi nanti akan ditelusuri dan diinvestigasi, serta ditindak lebih lanjut oleh Konsil Kedokteran, dan lain sebagainya," kata Irma yang merampungkan studi S3 bidang Ilmu Kesehatan dan Perilaku di Columbia University, AS.
"Tapi, kalau hanya tenaga kesehatan dan pelaku perundungannya yang disalahkan, rasanya itu tidak fair menurut saya."
"Negara, pemerintah, wajib menjamin pemenuhan hak atas kesehatan melalui tenaga medis dan tenaga kesehatan. Tapi, ini juga harus diperhatikan, apakah kita sudah memiliki sistem perlindungan yang memadai, yang kuat terhadap tenaga kesehatan?"
Irma menyerukan evaluasi terhadap potensi burnout (kelelahan fisik dan mental yang berdampak pada penurunan motivasi dan kinerja seseorang), durasi jam kerja, serta tekanan di rumah sakit atau tempat kerja.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi alarm keras bagi sistem kesehatan nasional.
"Kita cek lagi, apakah ada burnout bagaimana durasi jam kerjanya, tekanan di rumah sakit atau tempat kerja, itu juga harus dipikirkan," papar Irma.
"Jadi, rasanya ini menjadi alarm keras buat sistem kesehatan. Kementerian Kesehatan RI harus membenahi ini semua."
Irma mengingatkan bahwa tenaga kesehatan telah bekerja keras, sehingga tidak adil jika beban kesalahan hanya dibebankan kepada mereka dan oknum pelaku.
Perundungan jelas salah dan akan ditindak Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Namun, ia menegaskan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah sistem yang ada sudah melindungi baik nakes maupun pasien, serta apakah sistem kesehatan Indonesia benar-benar bebas dari diskriminasi terhadap pasien BPJS.
"Tidak fair kalau hanya disalahkan kepada tenaga kesehatan dan juga OP, karena mereka sudah bekerja keras. Tapi soal perundungan jelas itu salah dan kita sudah tahu Konsil Kedokteran Indonesia akan menindak itu," tutur Irma.
"Kita harus mempertanyakan sistemnya itu, apakah sudah melindungi nakes dan melindungi pasien? Apakah sistem kesehatan kita tidak benar-benar tidak mendiskriminasi pasien? Nah, itu harus kita selidiki lagi."
Psikiater Lahargo Kembaren mengatakan, media sosial bukan sekadar tempat menyampaikan pendapat, tetapi juga menjadi ruang interaksi yang membutuhkan kepedulian.
Menurutnya, setiap akun media sosial merepresentasikan seseorang yang memiliki perasaan, harapan, dan pengalaman hidup yang berbeda.
"Di balik setiap akun ada hati yang berharap dimengerti," ujar Lahargo dalam pesannya mengenai pentingnya empati di media sosial di Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Lahargo mengingatkan masyarakat, termasuk tenaga kesehatan tidak sembarangan menulis komentar sebelum memahami kondisi orang lain.
Terlebih saat pasien sedang berjuang sembuh, dalam kondisi rentan, cemas, atau membutuhkan dukungan.
"Empati dimulai sebelum tombol 'Kirim' ditekan," katanya.
Lahargo mengajak masyarakat menerapkan prinsip THINK Before You Type sebelum mengunggah komentar atau pendapat di media sosial.
Prinsip pertama adalah True atau benar.
Setiap informasi yang dibagikan harus dipastikan kebenarannya dan tidak berdasarkan asumsi maupun penilaian sepihak.
Kemudian Helpful atau membantu.
Sebelum berkomentar, pengguna media sosial perlu bertanya apakah kata-kata yang ditulis memberikan solusi, dukungan, atau justru memperburuk keadaan.
Selanjutnya, Inspiring atau memberi inspirasi.
Komentar yang disampaikan sebaiknya mampu memberikan harapan dan penguatan bagi orang lain.
Kemudian, prinsip Necessary atau perlu.
Tidak semua hal yang dipikirkan harus disampaikan di ruang publik. Setiap orang perlu mempertimbangkan manfaat dari komentar yang dibuat.
Terakhir, Kind atau penuh kasih.
Kritik maupun perbedaan pendapat tetap dapat disampaikan dengan cara yang sopan, menghormati, dan memahami perasaan orang lain.
Menurut Lahargo, komentar positif yang kecil bisa memberikan dampak besar bagi seseorang yang sedang menghadapi masalah.
Dalam kasus dugaan komentar nakes terhadap pasien BPJS Kesehatan, profesi kesehatan memiliki nilai kemanusiaan yang kuat.
Dokter dan tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan medis, tetapi juga sikap peduli dan menghargai kondisi pasien.
"Jadikan media sosial ruang kebaikan dan penguatan, bukan tempat melukai," pesannya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rina Ayu Panca Rini)