TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG LOE - Polemik pengelolaan lahan PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) Bulukumba, Sulsel, kembali mencuat.
PT Lonsum adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di Bulukumba.
Sejak tahun 1918 lalu atau sekitar 108 tahun telah membangun usaha di Kabupaten Bulukumba.
Perusahaan ini menguasai empat kecamatan di Bulukumba yaitu Kecamatan Ujung Loe, Herlang, Kajang dan Bulukumpa.
Berkantor di Palangisang, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe.
Persoalan PT Lonsum itu muncul setelah masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir 2023.
HGU adalah hak khusus dari negara untuk mengelola dan menggunakan tanah negara atau milik orang lain guna kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: AKBP Stephanus ke Bulukumba, AKBP Yoseph Adi Rakhmat Kini Jabat Kapolres Toraja Utara
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, mendesak PT Lonsum meninggalkan Bulukumba setelah berakhirnya masa HGU.
Lonsum seharusnya tak menggarap lagi lahan perkebunan.
"Lonsum seharusnya berhenti dan meninggalkan Bulukumba. Mereka mungkin masih memiliki keperdataan, tapi pengelolaan dan penggarapan sudah tidak boleh lagi," ujar Pahidin melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).
Politisi PKB itu mendorong tanah yang masuk dalam HGU Lonsum 5 ribu hektar diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
Atau dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti memperkuat ketahanan pangan, dan peningkatan ekonomi daerah.
LSM KMPI Bulukumba juga menyoroti PT Lonsum.
Ia meminta DPRD dan Pemkab Bulukumba untuk mengambil alih lahan negara yang saat ini masuk dalam pengusaaan HGU Lonsum.
Humas PT Lonsum Muh Rusli, mengatakan PT Lonsum menghidupi banyak warga Bulukumba.
"Pekerja kami itu ada lebih 1000 orang keseluruhan, belum masuk istri dan anak dan anggota keluarga lainnya. Kalau rata-ratanya ada 5000 termasuk keluarga karyawan," jelas Muh Rusli.
Pekerja saat ini sudah menjadi generasi ke empat dari karyawan pertama sejak awal mula Lonsum garap kebun HGU tersebut.
Saat ini Lonsum sedang mengurus administrasi perpanjangan pembaharuan HGU.
Sebab tahun 2023 lalu, HGU perusahaan itu telah berakhir.
Namun PT Lonsum masih berhak mengelola lahan milik pemerintah Indonesia itu karena sedang melakukan pembaharuan HGU.
"Kalau ada yang meminta Lonsum harus angkat kaki dari Bulukumba, maka harus pahami aturan secara menyeluruh," jelas Muh Rusli.
Apabila tak ada usaha pengajuan pembaharuan di kementerian, baru dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.
" tupun yang mengumumkan pihak Kementerian ATR/BPN RI, bukan pemerintah daerah, karena izin HGU di pusat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah dan legislatif di Bulukumba juga dapat mempertimbangkan kelangsungan hidup para karyawan PT Lonsum dan keluarganya yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut.
Rusli menegaskan, bersedia meninggalkan usaha itu di Bulukumba jika sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)