Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen mempercepat penataan pertanahan dan tata ruang guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendongkrak investasi daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kupang.
Rakor strategis yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemprov NTT ini menggalang sinergi lintas pemerintah daerah untuk mengeksekusi sejumlah agenda prioritas pertanahan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, serta para kepala daerah se-NTT.
Baca juga: Songsong HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Demokrat Rote Ndao Gelar Aksi Bersih Pasar Olafulihaa
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menerangkan bahwa tata kelola pertanahan yang akuntabel merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Pelayanan pertanahan, lanjutnya, harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berinvestasi dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyatakan kesiapannya dalam mengawal implementasi kebijakan pertanahan di wilayah Kepulauan Rote Ndao.
"Saya meyakini bahwa kepastian hukum atas tanah serta tata ruang yang tertata dengan baik merupakan fondasi penting dalam mendorong investasi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap Paulus, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Tanam Kesadaran Sejak Dini, Bunda PAUD Rote Ndao Ajak Warga dan Anak Kelola Lingkungan
Ia merilis, dalam rakor tersebut, terdapat enam langkah konkret yang disepakati untuk segera didorong oleh pemerintah daerah.
Pertama, optimalisasi PAD tanpa naik pajak. Mengintegrasikan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna memaksimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Kedua, percepatan PTSL. Mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap demi kepastian hukum kepemilikan tanah warga.
Sertifikasi Gratis: Menyasar rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta tempat-tempat ibadah.
Ketiga, pengamanan aset publik. Mengakselerasi sertifikasi aset milik pemerintah, sekolah, fasilitas publik dan aset keagamaan.
Keempat, pemberantasan mafia tanah. Pemutakhiran sertifikat tanah lama guna mencegah kepemilikan tumpang tindih dan menutup ruang gerak mafia tanah.
Kelima, digitalisasi perizinan. Mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi langsung dengan sistem perizinan berbasis digital.
Melalui langkah serentak ini, kata Paulus, tata ruang dan pertanahan di Kabupaten Rote Ndao tidak hanya menjadi tertib secara administratif, tetapi juga menjadi instrumen utama pemulihan dan percepatan ekonomi masyarakat lokal. (rio)