Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polisi membongkar aksi pencurian besi bangunan yang dilakukan secara terencana di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Sebanyak lima orang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas empat pelaku utama dan satu orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Yang menarik, aksi pencurian tersebut sempat dikira sebagai aktivitas resmi pemindahan barang oleh orang yang berada di sekitar lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Saat itu, dua unit mobil trailer yang membawa total 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baja Sakti Trans Perkasa diparkirkan oleh para sopir di lokasi tersebut.
Memanfaatkan situasi malam hari, para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mendatangkan satu unit mobil crane untuk memindahkan ratusan batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka.
Aksi tersebut dilakukan secara terencana.
Orang yang berada di sekitar lokasi bahkan sempat mengira pemindahan ratusan batang besi itu merupakan aktivitas resmi pemilik barang.
Setelah para pelaku meninggalkan lokasi, diketahui sejumlah besi dari dua trailer tersebut telah raib.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp135 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cikande.
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/43/VIII/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK CIKANDE, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Epriansyah, S.H. dan Panit 3 Reskrim Ipda Muhamad Arbiensyah itu akhirnya berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi meringkus para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku utama, yaitu M (26), M alias B (46), RMD (33), dan IR (47). Selain itu, kami juga berhasil membekuk satu orang penadah atas nama IS (44)," ungkapnya, Sabtu, (8/8/2026).
Dari hasil penindakan, polisi turut menyita barang bukti sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal terkait tindak pidana penadahan.