TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Data yang tidak akurat bisa membuat bantuan sosial salah sasaran, subsidi meleset, hingga kebijakan pembangunan tidak tepat guna.
Persoalan ini menjadi perhatian dalam Sosialisasi dan Penyerapan Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) serta Digitalisasi Perlindungan Sosial yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB), Kantor Bupati Bangli, Jumat 7 Agustus 2026.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Sedana Arta menyampaikan apresiasi pada Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Badan Legislasi DPR RI I Nyoman Parta bersama Bappenas RI dan Kementerian Sosial RI yang telah memilih Kabupaten Bangli sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan strategis tersebut.
Baca juga: Agen Perlinsos Lakukan Pendataan, Antisipasi Data Ganda Penerima Bansos di Jembrana
Menurutnya, kualitas data menjadi salah satu kunci utama keberhasilan program perlindungan sosial.
Data menjadi dasar dari perencanaan, penetapan penerima manfaat, pelaksanaan program hingga evaluasi kebijakan.
"Keberhasilan berbagai program perlindungan sosial sangat bergantung pada kualitas data yang menjadi dasar proses perencanaan, penetapan sasaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan," tegas Sedana Arta.
Ia menegaskan, digitalisasi tidak sebatas memindahkan proses manual ke sistem elektronik.
Lebih dari itu, digitalisasi harus mampu menciptakan tata kelola data yang cepat, akurat, transparan, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Digitalisasi bukan sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik, tetapi membangun tata kelola data yang lebih cepat, akurat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel," ujarnya.
Pemkab Bangli, kata Sedana Arta, juga telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk memperkuat validitas data perlindungan sosial.
Di antaranya dengan membentuk tim pelaksana piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos), membentuk agen perlindungan sosial hingga tingkat desa, mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta memberikan pelatihan kepada para agen secara masif.
Langkah tersebut dinilai mampu membantu menekan terjadinya inclusion error maupun exclusion error dalam penyaluran bantuan sosial.
Inclusion error terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak berhak justru menerima bantuan.
Sebaliknya, exclusion error terjadi ketika masyarakat yang berhak malah tidak mendapatkan bantuan.
"Dengan semangat gotong royong, saya yakin kita mampu menghadirkan data yang akurat sebagai fondasi penyusunan kebijakan yang adil dan berkeadilan," ujar Sedana Arta.
Sementara itu, I Nyoman Parta menegaskan RUU Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, hampir seluruh kebijakan pemerintah membutuhkan data yang benar.
Mulai dari bantuan sosial, pembangunan, investasi hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa data yang valid dan terintegrasi, program pemerintah berpotensi tidak tepat sasaran.
"Satu Data Indonesia mengatur agar seluruh data pemerintah menggunakan standar yang sama, saling terhubung, tidak bertentangan, mudah digunakan, dan aman," papar Parta.
RUU tersebut, lanjut dia, juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi sekaligus mendukung penguatan peran Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
Nyoman Parta juga menyoroti manfaat implementasi Satu Data Indonesia bagi Bali.
Ia menyebut penerapan SDI dapat membantu memastikan subsidi pupuk bagi petani lebih tepat sasaran, pemerataan tenaga kesehatan dan subsidi obat, kepastian perizinan investasi, hingga penyaluran bantuan kapal dan BBM bagi nelayan.
Tak hanya itu, data yang terintegrasi juga dapat digunakan untuk pemerataan distribusi guru serta menyusun kebijakan pariwisata yang lebih terukur, termasuk dalam mengendalikan persoalan over-tourism.
"Kalau datanya benar, kebijakan pemerintah juga akan lebih tepat. Kalau datanya salah, kebijakan yang dihasilkan juga berpotensi salah sasaran," tegasnya.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas RI Kurniawan Ariadi, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Mardi Brilian Saleh, Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Bali Komang Bagus Pawastra, serta Rektor Universitas Markandeya Bali I Wayan Numertayasa.
Hadir pula Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas RI Tirta Sutedjo, Kepala BPS Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan, Kepala BPS Kabupaten Bangli, jajaran pimpinan perangkat daerah Pemkab Bangli, para perbekel, lurah, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli.
Penyerapan aspirasi di Bangli ini diharapkan dapat menjaring masukan langsung dari pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan penyusunan RUU Satu Data Indonesia di tingkat pusat, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data di lapangan. (*)