Puluhan Warga Kaltim Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman KTP, Begini Modus Pelaku Perdaya Korban
Hari Widodo August 08, 2026 02:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Aksi penipuan dengan modus pinjaman menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) tengah menghebohkan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim).

Puluhan warga mengadu ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait dugaan modus penipuan pinjaman dengan modus tersebut.  

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun membenarkan telah menerima sedikitnya 33 pengaduan penipuan dengan modus pinjaman menggunakan kartu identitas KTP.

Ia mengungkapkan 33 korban penipuan ini tersebar di beberapa wilayah, seperti Samarinda, Kutai Timur, hingga Kutai Kartanegara (Kukar). 

“Ada yang 7 orang, ada yang 11 orang, bahkan ada sampai 15 orang. Kasusnya ini tersebar di beberapa daerah, seperti Samarinda, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara, yang Kukar ini saat ini ada 7 orang yang mengadu ke kami," katanya.

Baca juga: Polres Tapin Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Tebus Murah, 22 Orang Jadi Tersangka

Korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk warga biasa hingga aparatur pemerintah desa di kaltim.

"Para korban meminjamkan KTP mereka kepada terduga pelaku untuk mengambil barang atau mengajukan kredit di perusahaan leasing," ungkapnya.

Ia bilang, terduga pelaku umumnya menyasar orang-orang terdekat atau yang sudah dikenal. Alasan yang kerap digunakan adalah data pribadi pelaku di perusahaan leasing sudah rusak atau masuk daftar hitam (blacklist), sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman atas nama sendiri.

Dalam aksinya, pelaku mengajak korban langsung ke lokasi untuk merekam wajah dan menandatangani dokumen pinjaman secara sadar. 

Dan ketika sudan beres pengurusan berkas, sebagai lucapan terima kasih, korban diberi imbalan uang tunai sekitar Rp500 ribu.

"Uang Rp500 ribu itu bagian dari modus. Memang wajah dan tanda tangan adalah milik korban, tetapi barang hasil kredit sepenuhnya dikuasai oleh pelaku," jelasnya.

Barang-barang yang diajukan kredit bervariasi, mulai dari handphone kelas atas seperti iPhone 17 dan Samsung, laptop, hingga kendaraan seperti sepeda motor dan mobil.

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan mampu mengambil hingga lima unit iPhone sekaligus menggunakan beberapa leasing berbeda.

Awalnya, pembayaran cicilan pada bulan pertama hingga ketiga berjalan lancar. 

Namun, setelah itu pelaku menghilang dan menunggak pembayaran, meninggalkan korban yang harus menanggung tagihan beserta denda puluhan juta rupiah dan teror harian dari debt collector.

Salah satu korban berinisial SD (47), warga Kukar, mengaku kenal baik dengan pelaku karena tinggal di lingkungan yang sama. Kata dia Pelaku meminjam namanya dengan alasan ingin membelikan handphone untuk anaknya.

"Saya setuju karena kenal dan berniat menolong, yang penting nama baik saya dijaga. Setelah dokumen selesai dan barang keluar, saya diberi uang Rp500 ribu," tuturnya.

Pembayaran sempat lancar di tiga bulan pertama, namun setelah itu terhenti total.

Tagihan SD kini membengkak hingga Rp65 juta beserta dendanya untuk pengambilan iPhone 17 dan Samsung. Saat mendatangi rumah pelaku, pelaku selalu tidak ada di tempat dan nomor teleponnya tidak merespons.

"Seminggu bisa dua sampai tiga kali debt collector datang menagih. Saya teror terus, stres lama-lama," keluhnya.

 Pengalaman serupa dialami RN (20), seorang tenaga administrasi yang tertipu oleh rekan kerjanya sendiri. RN diajak mengambil laptop yang dikira untuk kebutuhan kerja.

Namun, sehari setelah barang diambil, laptop tersebut justru digadaikan oleh pelaku dan cicilannya tidak dibayar.

“Makanya awalnya sempat ragu, tetapi karena dia terus minta tolong, akhirnya saya bersedia membantu. Jadi, saya sama dia sama-sama ke toko mengambil barang, dan barangnya berupa laptop, Saya pikir mungkin buat pekerjaan dia, karena kan kami sama-sama di bagaikan tenaga administrasi, dan saya lihat dia juga suka pinjam laptop orang di kantor, jadi saya tidak masalah menolong, karena buat kerjaannya,” sambungnya

Menanggapi maraknya kasus ini, TRC PPA Kaltim mengarahkan para korban untuk segera mengambil langkah hukum dan mengumpulkan bukti-bukti.

Kini, TRC PPA Kaltim telah memerintahkan korban untuk mengunggah dan mencetak tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan pelaku serta mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui barang berada di tangan pelaku.

Baca juga: Polisi Beberkan Ciri BPKB Palsu Kasus Penipuan Rp 21,7 Miliar di Tanahbumbu, Warga Diimbau Waspada 

Tak hanya itu, mereka juga akan segera melayangkan surat somasi kepada terduga pelaku agar segera melunasi kewajibannya.

Jika tidak diindahkan, korban disarankan melanjutkan ke proses hukum/kepolisian.

Pihak TRC PPA Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan data identitas diri (KTP) kepada siapa pun, meskipun orang terdekat, guna menghindari risiko penipuan serupa di masa mendatang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.