TRIBUNBENGKULU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengungkap rumah sakit tempat almarhum Yurizal, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang viral karena mengeluhkan waktu tunggu perawatan, menjalani penanganan medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengonfirmasi Yurizal saat itu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Azhar menjelaskan, narasi mengenai Yurizal yang disebut harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan perlu diluruskan.
Menurut dia, almarhum bukan menunggu kamar rawat inap biasa, melainkan ruang High Care Unit (HCU).
Ruang HCU memiliki kapasitas terbatas karena diperuntukkan bagi pasien yang membutuhkan pemantauan dan penanganan medis dengan kebutuhan khusus.
Aco menjelaskan, penempatan Yurizal di ruang perawatan tersebut didasarkan pada analisis medis terhadap kondisi penyakit serta tingkat keganasan yang diidap pasien.
Pertimbangan keselamatan dan kebutuhan tindakan khusus membuat Yurizal tidak memungkinkan untuk dirawat bersama pasien lain di ruang rawat biasa.
“Karena penyakit dan keganasannya, maka pasien ini tidak bisa digabung rawat inap dengan yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenkes memastikan kondisi dan keterbatasan ruang HCU di RSCM saat itu telah disampaikan secara transparan kepada pihak keluarga Yurizal.
“Pihak keluarga juga sudah paham,” kata dia.
Kemenkes Soroti Komentar Nirempati Oknum Nakes di Media Sosial
Kemenkes menegaskan, polemik yang ramai di masyarakat bukan disebabkan oleh prosedur pelayanan medis yang diberikan RSCM.
Menurut Aco, polemik justru mencuat setelah muncul komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial.
“Ini sebenarnya bukan karena pelayanan RSCM yang membuat heboh, tetapi karena komentar nakesnya yang membuat heboh,” ujar Aco.
Perhatian publik sebelumnya meluas setelah unggahan almarhum Yurizal mengenai proses penanganan medisnya mendapat sejumlah komentar sinis.
Komentar tersebut diduga ditulis oleh oknum tenaga kesehatan dari berbagai daerah.
Hal itu kemudian memicu kecaman dari masyarakat hingga berujung pada permohonan maaf dari pemilik akun yang bersangkutan.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik profesi tersebut, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama pihak terkait saat ini telah mengantongi identitas dan melakukan penelusuran terhadap tenaga kesehatan yang memberikan komentar yang dinilai tidak berempati di media sosial.
Kemenkes juga mengingatkan seluruh tenaga medis untuk tetap menjaga etika komunikasi dan menunjukkan empati terhadap kondisi pasien, baik saat memberikan pelayanan secara langsung maupun ketika berkomunikasi di ruang digital.
Viral Pasien BPJS Menunggu 8 Jam
Diketahui, kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Curhatan Yurizal kemudian menjadi viral dan memicu perbincangan luas di media sosial.
Namun, alih-alih mendapat simpati, ia justru menerima sejumlah komentar bernada nirempati dari warganet.
Sebagian komentar tersebut diketahui berasal dari akun yang diduga milik para nakes.
Isi komentarnya dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Yurizal kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Kabar duka tersebut memicu sorotan publik terhadap etika dan empati nakes dalam berinteraksi dengan pasien, termasuk saat menggunakan media sosial.
Nakes Mencaci Yurizal
Yurizal menjadi sorotan luas setelah sejumlah tenaga kesehatan yang diduga mencaci Yurizal merilis permintaan maaf secara terbuka usai pasien tersebut meninggal.
Institusi yang menaungi nakes-nakes itu juga merespons dengan menindak pekerjanya atau meminta maaf secara terbuka. Salah satunya Rumah Sakit Pusri Palembang.
Pada Rabu (5/8/2026), RS Pusri Palembang merilis permintaan maaf secara terbuka karena salah satu dokternya, Tamara Dewi Jasmine, turut menghardik almarhum Yurizal di media sosial.
Sehari kemudian atau pada Kamis (6/8), RS Pusri menyatakan pihaknya telah mengakhiri kerja sama dengan Tamara Dewi Jasmine.
Sementara itu, RSUP dr. Sardjito Yogyakarta menonaktifkan seorang dokter residen bernama Elda Puri Rahardini yang turut mencaci Yurizal.
Dokter Elda Puri diketahui sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM dengan residensi di RSUP dr. Sardjito.
"Permohonan maaf itu memang wewenang atau haknya yang bersangkutan. Namun, ketika perbuatan sudah dilakukan seperti ini, maka pendidikan bermartabat tetap kita lakukan," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP dr. Sardjito Banu Hermawan dalam siaran KompasTV.
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi ada 10 tenaga kesehatan yang mencaci atau berkomentar nirempati terhadap almarhum Yurizal.
Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril mengatakan pihaknya akan meluncurkan investigasi bersama organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.
Syahril mengatakan jumlah nakes yang teridentifikasi berpeluang bertambah seiring investigasi yang tengah berjalan. Adapun, 10 nakes yang sudah terdata baru sebatas hasil identifikasi sementara KKI sejauh ini.
"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta," kata Syahril dikutip Antara, Kamis (6/8).
"Nah, rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga."
Mewakili KKI, Syahril mengungkapkan keprihatinan atas maraknya komentar nirempati oleh nakes kepada pasien. Ia menegaskan empati adalah bagian tak terpisahkan dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan bahwa jejak digital merupakan bagian dari profesionalisme. Setiap bentuk komunikasi di ruang digital rendahnya mencerminkan nilai-nilai luhur etika profesi," katanya.