TRIBUN-MEDAN.COM – Winda Lorenza Gowasa, yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada April 2026, ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026).
Nama Winda sebelumnya tercatat bersama pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, sebagai saksi KPK dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu membenarkan pemeriksaan saksi terkait dugaan manipulasi jalur importasi barang PT Blueray Cargo yang lolos tanpa pemeriksaan fisik setelah adanya suap.
Dari OTT Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dan menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat DJBC serta pihak swasta.
Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi apakah Winda yang diperiksa sebagai saksi adalah orang yang sama dengan korban tewas di Medan. Namun, sumber internal KPK menyebutkan keduanya identik.
Desakan Transparansi DPR
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, meminta Polda Sumut mengusut kasus ini secara terbuka.
Ia menilai terdapat kejanggalan dan mendesak pembentukan Tim Khusus serta pelibatan Puslabfor Polri.
Baca juga: Winda Lorenza Gowasa, Saksi KPK Ditemukan Tewas, Yasonna Laoly Minta Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hasil Forensik: Pistol Ditempelkan
Sebelumnya, dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Mistar Ritonga, menemukan luka tembak tempel di kepala korban. Peluru menelusuri dasar tengkorak hingga retak, namun tidak menembus kulit.
Selain itu, terdapat luka sayatan di tangan dan bekas luka lama, tanpa tanda cekikan. Luka lebam diduga akibat perubahan fisiologis pascakematian.
Baca juga: Dokter Forensik Soal Kematian Winda Eks Istri Polisi: Luka Tembak Tempel &Tak Lihat Tanda Kekerasan
Versi Polisi dan Laporan Keluarga
Polrestabes Medan menyebut korban diduga bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.
Namun, keluarga menolak kesimpulan itu. Ayah korban, Sanalui Gowasa, bersama kuasa hukum Paul JJ Tambunan, melapor ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut.
Mereka menegaskan adanya kejanggalan berupa luka lebam dan sayatan.
Baca juga: Orangtua Eks Istri Bripka Imansyah Harefa Buat Laporan ke Polda Sumut, Nilai Kematian Winda Janggal
Pertanyaan Hukum
Pengacara muda Fawer Full Fander Sihite mengajukan 30 pertanyaan kritis, antara lain: mengapa kesimpulan bunuh diri begitu cepat, apakah seluruh alat bukti sudah diperiksa, apakah rekaman CCTV diamankan, sidik jari dan DNA senjata api diperiksa, serta apakah autopsi dilakukan sesuai standar hukum.
Fawer menekankan, kesimpulan harus lahir dari bukti lengkap, bukan asumsi.
“Kami tidak mengatakan ini pembunuhan, juga tidak mengatakan ini pasti bunuh diri. Kami hanya meminta seluruh kemungkinan diperiksa sebelum kesimpulan disampaikan,” tegas Fawer.
Keluarga berharap proses hukum dilakukan objektif dan transparan agar penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa benar-benar terungkap.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: AKHIRNYA Bantuan Hukum Hotman 911 Turun Tangan Terkait Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Baca juga: LBH Medan dan ILAJ Soroti Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi di Medan