2 Pria di Bangli Bali Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Tertangkap saat Hendak Jual Motor Curian
Putu Kartika Viktriani August 08, 2026 06:03 PM

BANGLI, TRIBUN-BALI.COM – Rencana dua pria menjual sepeda motor hasil curian kandas sebelum transaksi berlangsung.

Yansen Lende Bartus dan Andreas Lende lebih dulu diringkus polisi setelah membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik warga Kintamani, Bangli.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Bangli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dudhy Agung Wicaksono, Yonna Aprilla Kurniawati, dan I Putu Eri Setiawan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa 28 Juli 2026. 

Jaksa menilai Yansen dan Andreas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Perbuatan keduanya dinilai memenuhi unsur Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun," demikian salah satu amar tuntutan jaksa.

Selain tuntutan pidana, jaksa meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2013 berwarna hitam bernomor polisi DK 6957 PK kepada pemiliknya, I Nengah Madria.

Baca juga: Kronologi Mikrobus Diduga Rem Blong Tabrak 2 Motor di Buleleng Bali, 4 Luka, 1 Korban Patah Tulang

Masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa 11 Agustus 2026.

Kronologi Pencurian Motor di Kintamani

Dalam persidangan terungkap, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Raya Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Sebelum melakukan aksinya, Yansen dan Andreas bersama seorang rekannya, Markus Lalong, berangkat dari tempat kos di Jalan Gunung Agung, Denpasar menuju Kintamani menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Setibanya di Kintamani, ketiganya sempat bertemu seorang teman bernama Soni. Mereka kemudian mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Setelah itu, mereka bertolak kembali menuju Denpasar.

Dalam perjalanan pulang, Yansen melihat sebuah sepeda motor Honda Vario terparkir di teras rumah warga.

Melihat kondisi sekitar yang sepi, Yansen kemudian menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan.

Ia turun dan mengambil Honda Vario tersebut.

Peran Berbeda Saat Bawa Kabur Motor

Aksi pencurian itu dilakukan secara bersama-sama.

Yansen mengambil sepeda motor milik korban, sementara Andreas membantu membawa kabur kendaraan tersebut.

Andreas diketahui membantu mendorong Honda Vario menggunakan kakinya sembari tetap mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.

Sementara Markus Lalong bertugas mengawasi situasi sekitar.

Ia memastikan aksi tersebut tidak diketahui oleh warga.

Setelah berhasil membawa motor curian, ketiganya kemudian kembali ke tempat kos di Denpasar dan tiba sekitar pukul 05.00 WITA.

Sesampainya di kos, Yansen menghidupkan Honda Vario hasil curian dengan cara membuka bagian bagasi dan menyambungkan kabel kontak.

Motor Curian Hendak Dijual, Polisi Lebih Dulu Menangkap

Motor hasil curian tersebut kemudian rencananya dijual kepada seseorang bernama Idang.

Bahkan, pertemuan untuk transaksi telah disepakati di kawasan Jalan Merpati Gang 7, Kampung Jawa, Denpasar.

Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana.

Sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dulu menangkap Yansen dan Andreas.

Sementara Idang berhasil melarikan diri.

Akibat pencurian tersebut, I Nengah Madria selaku pemilik Honda Vario mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.

Kini, kedua terdakwa masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Selasa 11 Agustus 2026.

Putusan tersebut akan menentukan nasib Yansen Lende Bartus dan Andreas Lende setelah sebelumnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh jaksa.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.