TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (APK) bermula dari rencana ekspansi bisnis perusahaan melalui layanan carter pesawat.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni FA, mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, serta WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU).
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesawat Fiktif PT Angkasa Pura Kargo
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada 2022. Dalam prosesnya, pembayaran senilai Rp5,49 miliar telah dicairkan, tetapi penerbangan yang direncanakan tidak pernah terealisasi.
Berikut kronologi kasus dugaan korupsi pesawat fiktif PT Angkasa Pura Kargo:
2021: PT Angkasa Pura Kargo Rencanakan Layanan Carter Pesawat
Kasus ini berawal pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menyusun rencana ekspansi bisnis berupa layanan carter pesawat udara.
Rencana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK untuk tahun 2022.
Melalui program tersebut, perusahaan merencanakan pengembangan bisnis di sektor penerbangan dengan menggandeng mitra untuk pengoperasian pesawat.
Februari 2022: PT WSU Ditunjuk sebagai Mitra
Memasuki Februari 2022, FA yang saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama sebagai mitra kerja.
PT WSU ditunjuk untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300 dalam rencana layanan carter tersebut.
Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan persoalan terkait persyaratan pengoperasian pesawat.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, pengoperasian pesawat Boeing 737 membutuhkan sertifikasi resmi.
Masalahnya, PT WSU disebut tidak pernah dapat menunjukkan sertifikasi yang dipersyaratkan tersebut.
Rp5,49 Miliar Tetap Dicairkan
Meski persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi, PT Angkasa Pura Kargo tetap menyetujui kerja sama dengan PT WSU.
Pembayaran kemudian dilakukan kepada perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp5,49 miliar.
Penyidik menduga keputusan pencairan dana tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini ditangani Kejari Kota Tangerang.
"Yang bersangkutan juga menyetujui untuk melakukan pembayaran sebesar Rp5,4 miliar. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan penawaran dan kesepakatan ini tidak dilaksanakan, dan uangnya tidak dikembalikan," terang Hasbullah.
Penerbangan Tidak Pernah Terlaksana
Setelah pembayaran dilakukan, pelaksanaan kerja sama ternyata tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, rencana pengoperasian pesawat maupun penerbangan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Dana yang telah dibayarkan PT Angkasa Pura Kargo kepada PT WSU juga tidak dikembalikan.
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan penawaran dan kesepakatan ini tidak dilaksanakan, dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Hasbullah.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan Kejari Kota Tangerang untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyewaan pesawat.
Kejari Tetapkan 2 Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kota Tangerang menetapkan FA dan WS sebagai tersangka.
WS, Direktur PT WSU, lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam pengoperasian pesawat di PT APK.
Sementara FA ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026 setelah penyidik mendalami perannya dalam proses penunjukan PT WSU serta persetujuan pencairan dana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Hasbullah mengatakan, proses penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi.
"Secara berkembang dari hasil penyidikan, ternyata yang bersangkutan cukup bukti, sehingga kita jadikan tersangka. Begitupun dengan dari pihak PT APK juga seperti itu," kata Hasbullah.
Rumah FA Digeledah, Sejumlah Barang Disita
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan rumah FA di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang diamankan meliputi satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut di antaranya berupa nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama antara PT Angkasa Pura Kargo dengan PT Wirasada Sapanta Utama.
20 Saksi Telah Diperiksa
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik Kejari Kota Tangerang telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan layanan carter pesawat, penunjukan mitra, pencairan dana, hingga pelaksanaan kerja sama yang tidak terealisasi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini kurang lebih 20 saksi sudah kami periksa," ujar Hasbullah.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kerugian Negara Masih Menunggu Audit BPK
Nilai kerugian sementara dalam perkara dugaan korupsi pesawat fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp5,49 miliar.
Angka tersebut berasal dari dana yang telah dicairkan PT Angkasa Pura Kargo kepada PT WSU.
Namun, nilai tersebut belum menjadi angka final kerugian keuangan negara.
Kejari Kota Tangerang masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan hasil audit resmi terkait jumlah kerugian negara.
"Kami juga sedang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara bersama dengan BPK untuk kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ini," tutur Hasbullah.
Dua Tersangka Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang.
"Sudah kami lakukan penahanan. Dua-duanya kita tahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," kata Hasbullah.
FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.