Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesawat Fiktif PT Angkasa Pura Kargo
Abdul Rosid August 08, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (APK).

Kedua tersangka masing-masing berinisial FA, yang merupakan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo, serta WS selaku Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Baca juga: Korupsi Penyewaan Pesawat Fiktif, Eks Pejabat Angkasa Pura Kargo Ditahan Kejari Kota Tangerang

"Yang pertama Direktur PT WSU (WS) kami lakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Secara berkembang dari hasil penyidikan, ternyata yang bersangkutan cukup bukti, sehingga kita jadikan tersangka. Begitupun dengan dari pihak PT APK juga seperti itu," kata Hasbullah, Jumat (7/8/2026).

WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lebih dahulu setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam pengoperasian pesawat yang direncanakan PT APK pada 2022.

Sementara FA ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Ia diduga memiliki peran dalam penunjukan PT WSU sebagai mitra serta menyetujui pencairan dana untuk kegiatan tersebut.

Dua Tersangka Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

Kejari Kota Tangerang telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

FA dan WS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang.

"Sudah kami lakukan penahanan. Dua-duanya kita tahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," ujar Hasbullah.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini berawal pada tahun 2021, PT APK merencanakan ekspansi bisnis berupa layanan carter pesawat udara yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Kemudian, pada Februari 2022 tersangka FA menunjuk PT WSU sebagai mitra kerja pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300.

Berdasarkan peraturan Dirjen Perhubungan Udara, syarat utama pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 adalah kepemilikan sertifikasi resmi.

Namun, PT WSU tidak pernah bisa menunjukkan sertifikasi yang dipersyaratkan tersebut.

Meski tidak memenuhi kualifikasi, PT APK tetap menyetujui dan mencairkan pembayaran dana sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

Hingga batas waktu yang ditentukan, kesepakatan tidak dilaksanakan, penerbangan fiktif atau tidak pernah ada, dan uang pembayaran tidak dikembalikan.

"Dan yang bersangkutan juga menyetujui untuk melakukan pembayaran sebesar Rp5,4 miliar. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan penawaran dan kesepakatan ini tidak dilaksanakan, dan uangnya tidak dikembalikan," terang Hasbullah.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Pihak Kejari menegaskan bahwa proses tidak diawali dengan penangkapan mendadak, melainkan melalui pemanggilan resmi sebagai saksi yang kemudian naik statusnya menjadi tersangka.

Selain itu, tim penyidik Kejari Kota Tangerang juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman tersangka FA di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, dan dokumen MoU serta perjanjian kerja sama antara PT APK dan PT WSU.

Kerugian, Audit BPK, serta Ancaman Hukuman

Estimasi nilai kerugian sementara berdasarkan kontrak pembayaran yang telah dicairkan oleh PT APK kepada PT WSU adalah sebesar Rp5,49 miliar.

Mengenai kepastian jumlah total kerugian keuangan negara, tim penyidik masih berkoordinasi dan menunggu hasil audit resmi bersama BPK.

"Kami juga sedang melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara bersama dengan BPK untuk kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ini," tutur Hasbullah.

Hasbullah menyampaikan, hingga saat ini sekitar 20 orang saksi telah diperiksa untuk pendalaman kasus.

"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini kurang lebih 20 saksi sudah kami periksa," katanya.

Pihak Kejari masih terus mengembangkan kasus untuk mendalami motif korupsi serta tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.