Polisi Ungkap Motif Dua Pelaku Rampok dan Bunuh Bos Konter Ambarawa
M Syofri Kurniawan August 08, 2026 04:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi mengungkap motif dua tersangka dalam kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Candra Waskito (20), di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi tersebut dilakukan dengan motif ekonomi.

Kedua tersangka diduga ingin menguasai telepon genggam yang berada di konter korban untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Rumah Terduga Pelaku Kasus Perampokan Bos Konter HP di Ambarawa Dikepung Puluhan Warga

"Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu motif ekonomi," kata Heru, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Sabtu (8/8/2026). 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di konter Royal Phone, Jalan Pemuda Nomor 173, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Korban diketahui bernama Candra Waskito (20), warga Desa Wirogomo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka yakni TI (25), seorang karyawan swasta asal Desa Kebundowo, Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Perumahan Green Ambarawa, Kelurahan Pojoksari.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Honda Jazz milik korban.

Di dalam mobil tersebut ditemukan 53 unit telepon genggam.

Polisi juga mengamankan 68 dus telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah keling besi atau besi peninju, serta satu buah keranjang plastik yang diduga digunakan untuk membawa telepon genggam.

Selain itu, polisi menyita satu cairan pembersih lantai yang diduga digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak bercak darah di konter.

Dua pelat nomor polisi dan satu telepon genggam milik tersangka DPP juga turut diamankan.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan telepon genggam sebesar Rp 7.950.000 dan Rp 2.000.000 yang merupakan hasil penjualan telepon genggam hasil curian.

"Untuk saat ini tersangka kita lakukan penahanan mulai 8 Agustus 2026," ujar Heru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lain.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (eyf)

Baca juga: Para Terduga Pelaku Pembunuhan Bos Konter Ditangkap Terpisah, 1 Orang Ditangkap di Kota Semarang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.