Target Pajak Daerah Denpasar Bali Dirancang 1,89 Triliun pada APBD Perubahan, Naik 132,37 Miliar
Putu Dewi Adi Damayanthi August 08, 2026 02:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada APBD Perubahan tahun 2026, target pendapatan pajak daerah dirancang naik menjadi Rp1,89 triliun.

Kenaikan ini dirancang sebesar Rp132,37 miliar dari target Rp1,76 triliun.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya kenaikan tersebut, proyeksi Pendapatan Daerah juga dirancang naik sebesar Rp3,24 triliun. 

Nilai tersebut meningkat Rp162,28 miliar dibandingkan rancangan sebelumnya yang sebesar Rp3,08 triliun.

Baca juga: Disiplin Bayar Pajak tapi Kepanasan, Antrean Samsat Drive Thru Batubulan Disorot

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyebutkan, kenaikan pendapatan daerah terutama ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Semula PAD dirancang sebesar Rp2,05 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp2,22 triliun atau bertambah Rp170,25 miliar.

Ia menyebut, kontributor terbesar berasal dari pajak daerah yang naik dari Rp1,76 triliun menjadi Rp1,89 triliun atau bertambah Rp132,37 miliar. 

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga meningkat dari Rp99,46 miliar menjadi Rp123,81 miliar atau bertambah Rp24,35 miliar. 

Lain-lain PAD yang sah turut mengalami kenaikan dari Rp23,01 miliar menjadi Rp47,29 miliar atau bertambah Rp24,27 miliar. 

Sementara itu, retribusi daerah dalam rancangan perubahan tercatat sebesar Rp152,08 miliar dari sebelumnya Rp162,83 miliar. 

Di sisi lain, pendapatan transfer diproyeksikan mengalami penurunan. 

Semula dirancang sebesar Rp1,03 triliun, setelah perubahan menjadi Rp1,02 triliun atau berkurang Rp12 miliar.

Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dari Rp929,49 miliar menjadi Rp906,17 miliar atau turun Rp23,31 miliar. 

Namun, transfer antar daerah meningkat dari Rp102,75 miliar menjadi Rp114,07 miliar atau bertambah Rp11,31 miliar.

Dalam rancangan perubahan itu juga muncul Pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp4,03 miliar yang seluruhnya berasal dari pendapatan hibah. 

Sebelumnya, pos tersebut belum dianggarkan.

Arya Wibawa mengatakan perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran.

"Kami mengajukan rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2026 karena ada penyesuaian dari sisi pendapatan, kemudian ada belanja yang mungkin tidak bisa terealisasi, dan dari sisi pembiayaan juga ada perubahan-perubahan yang harus kita sesuaikan di anggaran perubahan ini," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan target pendapatan sebesar Rp162,28 miliar disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang masih dinamis.

"Kami menyusunnya dengan sangat hati-hati karena harus membaca arah perkembangan situasi ekonomi global, masih tingginya kurs dolar, kemudian situasi geopolitik yang bisa berpengaruh terhadap kunjungan pariwisata. Walaupun demikian, kami tetap merancang adanya kenaikan pendapatan karena ingin mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan sampai akhir tahun," katanya.

Arya Wibawa menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah akan difokuskan pada sektor pajak daerah, terutama pajak restoran yang dinilai masih memiliki potensi besar. 

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar juga telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengembangan klaster digital untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.