Rayap Besi Beraksi di Karanganyar Curi 12 Batang Besi Ulir, Alasannya Demi Makan
muh radlis August 08, 2026 01:55 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua pria yang sehari-hari mencari botol dan barang bekas untuk dijual kembali harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengambil 12 batang besi ulir dari sebuah gudang rosok di Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Keduanya berinisial S (50), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, dan C (40), warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, siang hari.

Kedua pria itu diduga mengambil 12 besi ulir berukuran 6 milimeter dari gudang rosok milik RS (34).

Namun, aksi mereka tidak berlangsung mulus.

Warga mengetahui keberadaan kedua pria tersebut ketika mereka sedang membawa barang yang diduga hasil pencurian.

 

 

Gudang Rosok Sudah Dua Kali Dibobol

Kanit Reskrim Polsek Jumantono Aiptu Rohmadana mewakili Kapolsek Jumantono AKP Eko Budi Hartono mengatakan, gudang tersebut ternyata bukan pertama kali menjadi sasaran pencurian.

"Aksi pencurian di lokasi itu sudah terjadi dua kali di tahun ini namun dengan pelaku yang berbeda, pertama terjadi bulan Maret," kata Rohmadana, Jum'at (7/8/2026).

Menurut polisi, kondisi gudang yang sepi menjadi salah satu faktor yang membuat lokasi tersebut rawan. Gudang juga dalam keadaan tidak terkunci ketika kedua pria tersebut mengambil besi.

Polisi menyebut kebutuhan untuk makan menjadi salah satu alasan yang disampaikan terkait aksi tersebut.

"Gudang itu kondisinya tidak dikunci, sehingga mereka akhirnya nekat beraksi, dan curi barang, namun di tengah jalan kepergok oleh warga," kata dia.

Kedua pria tersebut sehari-hari bekerja mengumpulkan botol dan barang bekas yang kemudian dijual kepada pengepul.

Aktivitas itu menjadi sumber penghasilan mereka sebelum akhirnya diduga mengambil besi dari gudang rosok.

 

Kepergok Warga Saat Membawa Besi

Aksi kedua pria tersebut terhenti setelah warga mengetahui mereka membawa barang dari gudang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga keduanya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Polisi selanjutnya mengidentifikasi kedua pria tersebut sebagai S dan C.

S berusia 50 tahun dan berasal dari Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Sementara C berusia 40 tahun dan merupakan warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Keduanya kemudian menjalani klarifikasi oleh polisi untuk mengetahui secara lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus tersebut sekaligus membuat perhatian tertuju pada kondisi gudang rosok milik RS. Sepanjang 2026, lokasi tersebut disebut sudah dua kali menjadi sasaran pencurian dengan pelaku yang berbeda.

Faktor lokasi yang sepi serta kondisi gudang yang tidak terkunci menjadi perhatian dalam kejadian kali ini.

Di sisi lain, polisi masih melakukan proses klarifikasi terhadap S dan C untuk menentukan penanganan hukum berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.

"Sementara, masih kami klarifikasi dengan jeratan 478 KUHP, tindak pidana pencurian ringan dengan jeratan pidana denda paling banyak Rp 10 juta, tanpa ancaman pidana penjara pokok, kecuali jika denda tidak dibayar," pungkas dia.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polsek Jumantono. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan pencurian 12 besi ulir dari gudang rosok tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.