TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee hingga kini masih bergulir.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Dokter Samira alias Doktif sebagai saksi kembali digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/8/2026).
Seperti yang diketahui, Richard Lee sedang menghadapi kasus hukum yang berawal dari laporan Doktif.
Kasus hukum ini berawal dari laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk serta aturan perlindungan konsumen.
Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Perselisihan yang bermula dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial ini dibantah keras oleh pihak Richard Lee.
Ia bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.
Richard Lee menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah strategi murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya.
Agenda persidangan mendengar keterangan Doktif tersebut belum selesai, dan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (13/8/2026).
Menanggapi jalannya persidangan Richard Lee di mana dia hadir sebagai saksi, Doktif mengaku tak gentar.
Ia menyebut pertanyaan yang dilontarkan pihak Richard Lee tidak berkaitan dengan kasus.
Pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud Doktif yaitu mengenai notaris dan Online Single Submission (OSS).
"Banyak pertanyaan yang tidak ada kaitannya kayak notaris, OSS, ya. OSS itu didirikan tahun berapa, sebelumnya itu tidak ada yang namanya OSS," ujar Doktif seperti dikutip dari Grid.id.
Doktif pun menilai pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan pihak Richard Lee terbilang dangkal.
Ia juga mengaku memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan pihak Richard Lee.
"Ya. Jadi itu pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya hanya yang penting nanya sekedar nanya. Ya. Kalau buat Doktif faktanya sudah jelas kok BPOM mengeluarkan bahwa produknya jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan itu adalah BPOM," terangnya.
"Jadi bukan sanksi administrasi, sanksi administrasi itu bisa dilakukan jika ada pelapor. Di sini adalah pelapor dan ini delik umum. Delik umum tuh siapapun bisa melaporkan," tutup Doktif.
Doktif sendiri merupakan pihak yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam sidang yang berjalan pada Kamis (6/8/2026), suasana cukup panas.
Pihak Richard Lee mencecar Doktif dengan beberapa pertanyaan.