TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri Antena Rotable Log Periodic di RRI Cimanggis Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka baru disebut memiliki peran penting dalam proses lelang proyek pengadaan pemancar di RRI Cimanggis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Depok mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
”Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Hatmoko dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Tersangka baru tersebut berinisial S.
S diketahui merupakan mantan Kepala Bidang IT LPP RRI periode 2019-2021.
Baca juga: Artis Sali Irsalina Diduga Dihajar dan Diinjak-injak hingga Berdarah, Awalnya Hanya Cekcok di Mobil
Saat proyek pengadaan tersebut berlangsung, S juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
Posisi tersebut membuat S memiliki keterkaitan dengan proses lelang proyek pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri Antena Rotable Log Periodic di RRI Cimanggis.
Penetapan S sebagai tersangka sekaligus menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan S, Kejari Depok kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar RRI Cimanggis Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial W dan M.
W diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan M merupakan Direktur PT CPM yang berperan sebagai penyedia barang dalam proyek tersebut.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Sarwendah, Ternyata Pernah Diselingkuhi Ruben Onsu, Sosok Pasangan Disorot
Penetapan ketiga tersangka dilakukan secara bertahap seiring dengan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim Kejari Depok.
"Sehingga, dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejari Depok," jelas Hatmoko mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.
Dengan bertambahnya tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar di RRI Cimanggis dipastikan masih terus bergulir.
Tim penyidik Kejari Depok masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lebih jelas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran S terbilang sangat krusial karena diduga kuat nekat memenangkan PT CPM meskipun perusahaan tersebut sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kualifikasi resmi.
Panitia pengadaan disinyalir melakukan pengondisian sistematis agar PT CPM seolah-olah lolos seluruh persyaratan ketat yang diwajibkan dalam dokumen lelang.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Atas perbuatan curang tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penyidik langsung menjebloskan tersangka S dan W ke Rutan Kelas 1 Depok selama 20 hari ke depan demi mempermudah proses pemeriksaan intensif.
"Penahanan dilakukan karena ada pertimbangan tersangka menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tegasnya.
Sementara itu, tersangka M selaku Direktur PT CPM justru menunjukkan iktikad tidak baik dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada hari yang sama.
"Kami menghimbau agar Tersangka M bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya
(Tribunnewsmaker.com/WartaKotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)