TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Proses seleksi Calon Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng menuai sorotan.
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Buleleng melayangkan surat terbuka yang mempertanyakan hasil seleksi administrasi peserta.
Surat terbuka anonim atau surat kaleng itu menyebar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam surat tertanggal 5 Agustus 2026 itu, pengirim menyebut empat peserta yang dinyatakan lolos administrasi seharusnya tidak memenuhi persyaratan, sebab sertifikat kompetensi air minum yang dimiliki disebut telah kedaluwarsa.
Baca juga: Antisipasi Kemarau Panjang Akibat El Nino, PDAM Denpasar Siapkan Mobil Tangki hingga Pengerukan
Selain itu, tiga peserta lainnya dinilai belum memenuhi syarat. Ini karena ketiganya belum pernah menduduki jabatan kepala bidang, sehingga secara hierarki dianggap belum layak untuk menjadi direktur.
Pengirim surat juga menilai proses rekrutmen terkesan hanya untuk memenuhi kuota minimal peserta.
Mereka mengaku khawatir hal tersebut dapat berdampak terhadap keberlangsungan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, yang selama ini telah meraih berbagai penghargaan nasional dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia mengatakan, panitia bahkan telah membuka masa sanggah selama tiga hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
"Sudah tujuh yang lulus, kemudian kami umumkan masa sanggah tiga hari. Kalau ada yang tidak puas, kenapa pakai surat kaleng? Kan tinggal mengajukan sanggahan. Sampai hari terakhir masa sanggah tidak ada yang menyanggah, sehingga proses seleksi kami lanjutkan," ujar Suyasa, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Suyasa, tidak ada aturan yang mewajibkan calon Direktur Umum harus pernah menjabat sebagai kepala bidang maupun kepala bagian.
Persyaratan yang berlaku hanya mengharuskan calon memiliki pengalaman memimpin tim.
"Kan tidak ada ketentuan harus jadi Kabag. Yang penting sudah bekerja di sana sekian tahun, kemudian pernah memimpin tim. Memimpin tim itu bisa jadi satgas, ketua panitia, Kasubag maupun Kabag. Kriterianya memimpin tim, bukan harus jadi Kabag," tegasnya.
Suyasa juga membantah tudingan mengenai sertifikat kompetensi yang disebut sudah tidak berlaku.
Menurutnya, peserta yang dipersoalkan telah melengkapi persyaratan dengan surat keterangan dari lembaga penerbit sertifikat kompetensi yang menyatakan proses perpanjangan sertifikat sedang berjalan dan diakui.
"Kalau sebelumnya memang menjadi alasan tidak lulus. Sekarang sudah dilengkapi surat keputusan dari lembaga penjamin sertifikat kompetensi yang menyatakan yang bersangkutan sudah berproses dan diakui. Kalau tidak begitu, tentu tidak lulus lagi," kata pria yang juga Sekda Buleleng ini.
Ia menjelaskan, proses seleksi telah dibuka sebanyak dua kali.
Pada pendaftaran pertama terdapat empat pelamar, namun seluruhnya dinyatakan tidak lolos administrasi karena berkas yang diajukan belum lengkap.
Panitia kemudian kembali membuka pendaftaran dan menerima delapan pelamar.
Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan tidak lolos administrasi karena surat pernyataannya tidak dibubuhi materai, sehingga tujuh peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Saat ini, ketujuh peserta tersebut segera memasuki tahapan tes psikologi berbasis komputer.
Setelah itu, mereka akan mengikuti tes wawancara dan pemaparan makalah sebagai bagian dari proses seleksi calon Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng. (mer)