BBPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta, Bisa Ancam 10 Ribu Pelajar
Samsul Arifin August 08, 2026 05:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Jawa Timur.

Barang bukti tersebut memiliki nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000.

Jumlah tersebut terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan obat-obatan tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan pelajar dan remaja.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan pencegahan peredaran produk OOT tersebut penting dilakukan karena penyalahgunaannya berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ancaman tersebut juga menjadi perhatian karena penggunaan obat semacam itu ditemukan di kalangan remaja.

"Produk yang diamankan merupakan produk legal yang sering disalahgunakan. Penyalahgunaan ini menjadi perhatian karena banyak ditemukan penggunaannya di kalangan remaja. Dan ini awal masuknya ke narkoba nantinya," ujar Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, di Kantor BBPOM, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: Selatox Kantongi Sertifikasi CPOB BPOM, Perkuat Manufaktur Biofarmasi Bertaraf Global

97 Ribu Tablet Disebut Berpotensi Ancam Pelajar

Yudi menjelaskan, Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan produk legal yang penggunaannya seharusnya sesuai indikasi medis serta berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, dalam praktiknya, kedua jenis obat tersebut dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu langkah untuk mencegah obat tersebut kembali masuk ke peredaran.

“Kalau diasumsikan untuk menimbulkan efek samping dibutuhkan 10 tablet untuk setiap anaknya. Dengan 97.676 tablet itu ada 10 ribu siswa yang kita selamatkan dari potensi risiko penyalahgunaan obat ilegal ini,” ucapnya.

BBPOM Surabaya juga belum menyampaikan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan dikembangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap jaringan distribusi obat ilegal.

Obat Ilegal Hendak Dikirim ke Makassar

Yudi menjelaskan barang temuan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya.

Obat-obatan tersebut rencananya dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG). Setelah tiba di Makassar, obat tersebut direncanakan didistribusikan ke sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Lanudal Juanda. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.

Pemusnahan dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh barang temuan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Pelaku Peredaran Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara

BBPOM Surabaya menegaskan bahwa mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi Noviandi.

Selanjutnya, Balai Besar POM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BBPOM Ingatkan Masyarakat Cek KLIK

BBPOM di Surabaya juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

Khusus untuk obat, masyarakat diimbau membeli hanya melalui sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Obat keras hanya boleh diperoleh di apotek berdasarkan resep dokter.

Masyarakat juga dapat memastikan legalitas produk sebelum membeli maupun menggunakannya. Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan atau berpotensi disalahgunakan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, peredaran obat ilegal diharapkan dapat dicegah sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal.

Pemusnahan Libatkan Sejumlah Instansi

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

“Kami dan mitra akan terus memperkuat pengawasan obat-obat ilegal dan imbauan kami kepada masyarakat khususnya generasi muda, hindari karena bisa merusak masa depan,” tutup Yudi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.