Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dua pria berinisial F (34) dan AR (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik warga dengan cara merusak kabel kontak.
Baca juga: Digelar di 3 Wilayah, Sepasma Madiun Berhasil Sumbang Perputaran Ekonomi Rp5,3 M
Peristiwa bermula saat adik ipar korban bernama Roki meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna merah pada Sabtu (1/8/2026), sekitar pukul 04.30 WIB.
Ia meminjam kendaraan untuk mengunjungi rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Sepeda motor tersebut digunakan hingga sore hari dan dikembalikan ke rumah korban sekitar 15.30 WIB.
Namun, usai salat magrib, Roki kembali membawa motor tersebut dengan alasan hendak berkunjung lagi ke rumah mertuanya.
Motor kemudian diparkir di teras rumah mertua dalam posisi menghadap ke timur.
Motor diparkir menggunakan standar samping dengan setang terkunci ke kiri serta rumah kunci dalam keadaan tertutup rapat.
Keesokan harinya, Roki membangunkan korban dan mengabarkan bahwa sepeda motor yang diparkir di teras rumah mertuanya telah hilang.
Diduga kendaraan tersebut dicuri saat dini hari.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.
"Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap AR di jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, sekitar 03.30 WIB," ujarnya pada TribunMadura.com, Jumat (7/8/2026).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diduga beraksi bersama dengan memotong kabel kontak sepeda motor.
Kemudian menyambungkannya dengan kabel lain hingga mesin kendaraan dapat dihidupkan sebelum dibawa kabur.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna merah beserta STNK dan BPKB kendaraan tersebut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Untuk saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.