Punya Nilai Sejarah, DPRD Solo Dukung Penertiban Penjualan Miras di Lokananta
Ryantono Puji Santoso August 08, 2026 05:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Surakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Solo menertibkan penjualan minuman keras (miras) di Lokananta.

Tempat tersebut dinilai memiliki nilai sejarah yang kuat sehingga pemanfaatannya perlu tetap memperhatikan fungsi dan citranya sebagai kawasan bersejarah.

Anggota Komisi II DPRD Surakarta, Agus Widodo, mengatakan pihaknya mendukung tindakan Pemkot Solo terhadap aktivitas penjualan miras di Lokananta.

Menurutnya, keberadaan miras tidak sejalan dengan nilai sejarah yang melekat pada tempat tersebut.

"Ya jadi kita juga menyesalkan tempat Lokananta yang mempunyai nilai sejarah istilahnya dengan adanya penjualan miras seperti itu jadi kita sangat menyesal dan saya kira mendukung apa yang menjadi tindakan dari pemkot," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (8/8/2026).

Agus menilai fungsi Lokananta perlu dikembalikan dan dijaga agar tidak tercemar oleh aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan karakter kawasan tersebut.

"Iya betul ya kita harus mengembalikan fungsi dari Lokananta itu jangan sampai lokasi yang mempunyai nilai sejarah itu dicemari dengan penjualan-penjualan miras itu," jelasnya.

DITUTUP KARENA MIRAS. Suasana “Ruang Bahagia” di kawasan Lokananta beberapa waktu lalu. DPRD Mendukung langkah Pemkot Solo menertibkan outlet penjualan miras.
DITUTUP KARENA MIRAS. Suasana “Ruang Bahagia” di kawasan Lokananta beberapa waktu lalu. DPRD Mendukung langkah Pemkot Solo menertibkan outlet penjualan miras. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Beroperasi Sejak 2023

Dukungan tersebut disampaikan Agus menyusul penertiban outlet Ruang Bahagia yang berada di kawasan Lokananta.

Outlet tersebut ditutup Satpol PP setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penjualan minuman beralkohol.

Ruang Bahagia diketahui telah beroperasi sejak Lokananta selesai direvitalisasi pada 2023.

Dalam pemeriksaan terbaru, ditemukan minuman beralkohol tipe B dengan kadar 5-20 persen dan tipe C dengan kadar 20-55 persen.

Padahal, outlet tersebut belum mengantongi izin untuk menjual minuman dengan kategori tersebut.

Agus mengatakan Pemkot Solo perlu tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga: Sejumlah Ormas Geruduk Ruang Bahagia Lokananta Solo, Tuntut Outlet Miras Tutup Permanen

Ia menilai penjualan minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan.

"Nah ini belum kita belum sampai mereview itu tapi intinya kita menyesalkan ya Ruang Bahagia itu sampai menjual miras dan apalagi dalam penjualan miras itu ada tipe C tipe B sehingga dijual tanpa mereka dibuat seperti gelasan itu kan dan dijualnya juga bebas ini kita sangat menyesalkan. Saya pemkot harus tegas untuk segera memberi sanksi ya," jelasnya.

Persoalan izin tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pihak Ruang Bahagia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta karena izin yang diajukan tidak kunjung diterbitkan.

Penggerebekan hingga penutupan outlet oleh Satpol PP juga turut dipermasalahkan dalam gugatan tersebut.

Namun, Agus menegaskan Pemkot Solo memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin. Menurutnya, keputusan pemerintah juga telah melalui kajian dari sejumlah dinas terkait.

"Yang berhak menerbitkan dan mengizinkan adalah pemkot itu sesuai dengan haknya pemkot. Dan pemkot juga ada kajian-kajiannya dari berbagai sisi dari dinas perdagangan, dari dinas terkait sudah menganalisa," jelasnya.

Ia menilai pelanggaran yang dilakukan Ruang Bahagia semakin memperkuat alasan Pemkot Solo mengambil tindakan. Terlebih, menurutnya, minuman beralkohol tipe B dan C dijual meski belum mengantongi izin.

"Yang kedua adalah Ruang Bahagia dengan melakukan pelanggaran itu menurut kita itu sudah fatal. Jadi dia harusnya menjual tipe A tapi dia menjual tipe B dan C dikemas dengan gelasan yang tidak ada merek sehingga memang dia sudah niat untuk mengelabui, niat untuk menjual, menyebarkan ya dengan bersembunyi-sembunyi," ungkap Agus.

Agus menegaskan Pemkot Solo tetap mendukung masyarakat yang ingin menjalankan usaha. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

"Dari pemkot itu mendukung ya masyarakat yang ingin berusaha, ingin berdagang, ingin berjualan. Tapi kalau yang dijual itu adalah sesuatu yang melanggar itu kan tentunya ya harus kita tindak itu aja," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.