Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Munandar dalam perkara penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Aceh Utara, Rabu (5/8/2026).
Sementara terdakwa Zuri yang merupakan operator SPBU PT Mutiara Geudong, dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Safri, dengan hakim anggota Irwandi dan Rahmansyah Putra Simatupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Munandar dan Zuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam menyalahgunakan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
“Menyatakan terdakwa Munandar dan terdakwa Zuri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta dalam menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” demikian amar putusan majelis hakim.
Munandar dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan. Sedangkan Zuriyani dihukum dua bulan penjara.
Majelis hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti berupa 11 jeriken berukuran 40 liter yang berisi 360 liter BBM jenis Pertalite, dua jeriken berukuran 40 liter berisi 70 liter Bio Solar, serta satu tong drum ember plastik berukuran 50 liter berisi 10 liter Bio Solar dirampas untuk negara.
Total BBM yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 440 liter, terdiri atas 360 liter Pertalite dan 80 liter Bio Solar.
Satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam tanpa pelat nomor juga ditetapkan dirampas untuk negara.
Sementara dua buah selang, satu corong, dan satu centong minyak ditetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: JPU Kejari Aceh Utara Tuntut Penimbun BBM Subsidi 10 Bulan Penjara, Operator SPBU Dua Bulan
Adapun satu unit mobil pick-up Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi BL 8406 PC beserta BPKB mobil tersebut dikembalikan kepada saksi Kamarud Saputra.
Mobil tersebut memiliki nomor rangka MHMLQPIJ39CKD9995B dan nomor mesin 4D56CH68394, dengan nama pemilik Hermansyah sebagaimana tercantum dalam barang bukti perkara.
Sedangkan satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV di SPBU PT Mutiara Geudong di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ditetapkan tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Sebelumnya, JPU menuntut Munandar dengan pidana penjara selama 10 bulan, sedangkan Zuriyani dituntut dua bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Lhoksukon pada Senin (27/7/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Untuk Munandar, JPU menuntut pidana penjara 10 bulan dengan dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.
Sementara Zuriyani dituntut dua bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan.
JPU juga meminta kedua terdakwa tetap menjalani penahanan serta membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Baca juga: Dua Perwira Polresta Banda Aceh Masih Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Kasus Masih Ditutup Rapat
Perkara tersebut terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 hingga terungkap pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam dakwaan disebutkan Munandar bersama Miftahul Kiram alias Kiram dan Fakhrul Ramadan alias Ramadhan diduga berulang kali membeli BBM subsidi di SPBU PT Mutiara Geudong.
Keduanya disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut.
Modus yang diuraikan jaksa yakni melakukan pengisian BBM hingga tangki kendaraan penuh.
Sepeda motor Honda Tiger digunakan untuk membeli Pertalite, sedangkan mobil Mitsubishi L300 digunakan untuk membeli Bio Solar.
Setelah pengisian, kendaraan dibawa ke rumah Munandar. BBM yang berada di dalam tangki kemudian dikuras dan dipindahkan ke dalam jeriken.
Kendaraan selanjutnya kembali dibawa ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM. Cara tersebut, menurut dakwaan, dilakukan berulang kali.
Dalam perkara tersebut, Zuriyani yang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU PT Mutiara Geudong didakwa turut membantu memperlancar pembelian BBM subsidi.
Menurut dakwaan JPU, Munandar memberikan sejumlah uang kepada Zuriyani setiap kali melakukan pengisian BBM.
Untuk pengisian Pertalite hingga tangki penuh, Zuri disebut menerima Rp2.000 setiap kendaraan. Sementara untuk pengisian Bio Solar hingga tangki penuh, ia disebut menerima Rp5.000 setiap transaksi.
Dalam dakwaan juga disebutkan Munandar tidak menunjukkan kode QR yang sah ketika melakukan pembelian Bio Solar. Namun, pengisian BBM tetap dilayani oleh Zuri.
Manajemen SPBU PT Mutiara Geudong sebelumnya disebut telah mengingatkan para operator agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Peringatan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp internal maupun secara langsung kepada petugas SPBU.
Dalam proses penyidikan, sampel BBM yang diamankan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Fuel Terminal Medan PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Antrean di SPBU Mengular, Polresta Banda Aceh Ancam Pidana Penimbun BBM, Segini Hukumannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor TR-205-SR tertanggal 11 Maret 2026 sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, salah satu sampel dinyatakan sebagai Solar B40 yang dipasarkan di dalam negeri dan termasuk BBM subsidi.
Sementara sampel lainnya dinyatakan sebagai bensin RON 90 atau Pertalite yang merupakan produk BBM yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah.
Perkara Munandar dan Zuriyani mulai disidangkan di PN Lhoksukon pada 25 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.
Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda pembuktian, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan terdakwa hingga memasuki agenda tuntutan dan putusan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.(*)