Dua Perwira Polresta Banda Aceh Masih Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Kasus Masih Ditutup Rapat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua pejabat utama Polresta Banda Aceh, yakni Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP M Jabri masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim Mabes Polri di Jakarta.
Hingga kini, Polri belum menyampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan hasil pendalaman terhadap kedua perwira tersebut.
Informasi terkait pemeriksaan itu menjadi perhatian publik setelah keduanya dibawa ke Jakarta oleh tim dari Mabes Polri.
Namun, hingga Jumat (7/8/2026), institusi kepolisian masih menutup rapat detail perkara dan belum mengungkap dugaan pelanggaran yang sedang didalami.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, setiap proses pemeriksaan terhadap anggota Polri dilakukan sesuai mekanisme internal yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal,”
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam keterangan.
Menurut Jhonny Edison Isir, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas informasi dan laporan yang diterima Polri dari masyarakat.
Setiap informasi yang masuk, kata dia, akan melalui proses verifikasi dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
"Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,”
“Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.
Jhonny Edison Isir menjelaskan, Polri menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait proses yang masih berjalan.
Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu tahapan pemeriksaan maupun menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” katanya.
Polri memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan.
Penyampaian informasi nantinya akan dilakukan oleh satuan kerja yang menangani proses tersebut sesuai tahapan yang berlaku.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku,”
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” kata Jhonny.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi,”
“Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap personel akan berjalan sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Polri juga meminta masyarakat menunggu hasil proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)