TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Penetapan YM (32) istri seorang anggota polisi, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online menjadi perhatian publik. Status tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum dapat berjalan secara objektif ketika tersangka memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian aktif.
Penyidik Satreskrim Polres Kediri menetapkan YM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah pada Selasa (4/8/2026) kemarin.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kegiatan arisan online yang dikelola YM. Jumlah korban yang diduga cukup banyak membuat perkara ini mendapat perhatian masyarakat.
Praktisi hukum Kediri Aditya Cahya Buwana menilai penetapan tersangka terhadap YM secara hukum telah memiliki dasar apabila penyidik memang telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Baca juga: WALHI Jatim Sebut Kawasan Karst Trenggalek Lebih Sensitif dan Miliki Kekayaan Varietas Tanaman Khas
"Secara hukum pidana maupun hukum acara pidana, penetapan tersangka oleh kepolisian itu harus ada dua alat bukti yang sah. Kalau itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai ketentuan," kata Aditya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Aditya dengan jumlah korban yang diduga cukup banyak dan perkara yang telah menyita perhatian publik, penyidik juga perlu mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Kadiri ini menilai penahanan terhadap tersangka dapat dipertimbangkan apabila syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi.
"Seharusnya pihak kepolisian tegas untuk melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri maupun merusak atau menghilangkan alat bukti, tentunya sesuai aturan hukum yang ada," jelasnya.
Namun, perhatian Aditya tidak hanya tertuju pada proses pidana terhadap YM. Status YM sebagai istri anggota polisi, menurutnya, juga perlu menjadi perhatian dari sisi etik internal institusi kepolisian.
Dia mengatakan pihak terkait di lingkungan kepolisian, khususnya bidang etik, perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan YM diketahui atau memiliki keterkaitan dengan suaminya yang merupakan anggota polisi aktif.
"Seharusnya dari pihak kepolisian sendiri, khususnya divisi etik, melakukan konfirmasi terhadap suami dari tersangka ini," katanya.
Untuk itu, Aditya menekankan pemeriksaan tersebut bukan berarti secara otomatis menganggap suami YM terlibat dalam perkara pidana. Namun, langkah klarifikasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat persoalan etik maupun konflik kepentingan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Bagaimana, apakah ini sepengetahuan dengan suami atau tidak. Kalau memang ada dugaan tindakan etik, silakan dijalankan penegakannya. Kalau tidak ada pun tidak masalah, semua kembali kepada kewenangan pihak etik kepolisian," jelas Aditya.
Advokat di firma hukum Jack and Associates ini juga menilai Polri harus mampu menunjukkan profesionalisme dan objektivitas dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan dengan keluarga anggota kepolisian. Menurutnya, status sebagai istri anggota polisi tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
"Apapun posisinya, bagaimanapun juga benturan kepentingannya, pihak kepolisian harus tetap mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam menilai perkara ini," tegasnya.
Tidak hanya itu, reformasi di tubuh Polri lanjutnya, juga harus tercermin dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan anggota maupun keluarga anggota kepolisian.
"Masyarakat harus dapat melihat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku," tegas Aditya.
Di sisi lain, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan sebelumnya menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak memberikan perlakuan istimewa apabila nantinya ditemukan keterlibatan anggota kepolisian.
"Artinya kita tidak pandang bulu. Tidak mungkin memberikan keistimewaan kepada anggota. Semuanya sama di hadapan hukum. Kalau memang ada keterlibatan dari suami, akan dilakukan proses lebih lanjut," ujar Hary.
Hary juga menyebut Unit Paminal Propam Polres Kediri telah diterjunkan untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami fakta serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan TF, suami YM yang disebut sebagai anggota polisi aktif.
"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwandi sebelumnya mengatakan laporan terkait dugaan keterlibatan anggota polisi tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.
Menurut Suwandi, laporan yang disampaikan ke Propam telah diperiksa oleh Paminal. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian kepada korban sekaligus memastikan tidak ada upaya melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ini menyangkut institusi Polri dan reformasi yang dijalankan Polri. Setidaknya tidak melindungi semua anggota yang bertindak tercela dan segera menentukan laporan kita ini dan memproses supaya masyarakat tidak resah," ucap Suwandi.
Dengan telah ditetapkannya YM sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahapan lebih lanjut. Sementara dugaan keterlibatan suaminya masih menjadi bagian yang perlu didalami dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti maupun hasil pemeriksaan resmi.
"Informasi yang kami terima, terkait TF sudah dilimpahkan ke Propam Polda Jatim," ungkap Suwandi.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)