Laporan Wartawan TribunGayo.com Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menangkap seorang pemuda berinisial SA (20) dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.
SA yang tercatat sebagai warga Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, diringkus petugas bersama barang bukti ganja kering seberat 2 kilogram.
Tersangka SA ditangkap di kawasan Kecamatan Putri Betung di jalur lintas Kutacane menuju Blangkejeren pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, tersangka SA diamankan petugas Satresnarkoba saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra di pinggir ruas jalan nasional lintas Blangkejeren-Kutacane.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ringkus Dua Pengedar Ganja
Ganja kering siap edar tersebut diduga diperoleh tersangka dari seorang pria di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, yang akan diedarkan di wilayah Gayo Lues.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok ganja kering,” jelas Kapolres Gayo Lues melalui Kasatresnarkoba, AKP Kabri, Sabtu (8/8/2026).
Dari hasil interogasi, tersangka SA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AL (23), warga Aceh Tenggara.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu AL guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut lebih luas.
"Tersangka SA bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” tutup AKP Kabri. (*)