Laporan Wartawan TribunGayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Komisi Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah menegaskan larangan penggunaan pakaian atau penampilan yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh).
Ketetapan hukum haram tersebut berlaku universal dalam syariat Islam, termasuk dalam agenda keramaian publik seperti karnaval dan pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketua Komisi Fatwa MPU Aceh Tengah Tgk Ridwan Bintang menyampaikan, penegasan ini berlandaskan pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari terkait perbuatan menyerupai lawan jenis.
Menurutnya, ruang publik dan momentum hiburan tidak dapat dijadikan pemaaf untuk mengabaikan batasan-batasan syariat.
"Haram hukumnya bagi seorang laki-laki mengenakan pakaian atau berpenampilan dengan ciri yang secara khusus menjadi pakaian dan penampilan perempuan. Demikian pula sebaliknya," kata Ridwan kepada Tribungayo.com, Sabtu (8/8/2026)
MPU Aceh Tengah menyoroti dinamika perayaan HUT RI di lapangan yang kerap diwarnai atraksi busana silang (cross-dressing).
Fenomena tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi normalisasi perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat setempat.
Ridwan menekankan pentingnya menempatkan hak berekspresi secara proporsional di tengah masyarakat. Perkembangan zaman tidak boleh mengaburkan batas kebudayaan dan etika dasar.
"Kebebasan berekspresi tetap perlu ditempatkan dalam koridor agama, adat, dan norma sosial yang berlaku," ujarnya.
Peringatan kemerdekaan, lanjut Ridwan, semestinya diisi dengan manifestasi rasa syukur yang bernilai positif bagi moral generasi muda.
MPU Aceh Tengah mengimbau panitia perayaan dan masyarakat umum untuk mengalihkan fokus kegiatan pada agenda yang lebih bernilai tambah, seperti penguatan silaturahmi antarwarga, aksi sosial yang berdampak langsung, serta kegiatan keagamaan berupa zikir dan doa bersama.
Melalui pendekatan tersebut, perayaan kemerdekaan diharapkan tetap berlangsung meriah sekaligus edukatif, tanpa harus menabrak ketentuan hukum Islam dan nilai-nilai kearifan lokal di Aceh.(*)
Baca juga: 2 Guru SD Asal Kutacane Aceh Tenggara Magang di SD Muhammadiyah Sapen Yogyakarta