TRIBUNKALTIM.CO - Sorotan tajam disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri dalam jaringan kasus narkotika sepanjang 2026 hingga awal Agustus.
IPW menilai keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkoba merupakan persoalan nyata yang tidak dapat dinafikan, sehingga membutuhkan penguatan regulasi serta mekanisme pengawasan internal Polri yang lebih tegas.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa deretan kasus di lapangan menunjukkan adanya oknum polisi yang diduga terlibat langsung, mulai dari peredaran gelap, kepemilikan, hingga dugaan menjadi pelindung atau bokingan aktivitas di kampung narkoba.
Baca juga: 7 Kasus Oknum Polisi yang Jadi Sorotan Awal Agustus 2026, dari Pembunuhan hingga Narkoba
“Selanjutnya, dalam kasus-kasus narkoba di mana oknum polisi terseret di dalamnya tidak boleh dibantah, tidak bisa dinafikan,” kata Sugeng kepada Tribunnews saat dikonfirmasi dari Kantor Tribun di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Sugeng, jaringan atau sindikat narkoba memiliki potensi besar untuk merekrut anggota kepolisian demi mengamankan kelancaran bisnis ilegal mereka dari jeratan hukum.
“Para bandar atau sindikat narkoba juga bekerja, merekrut polisi-polisi untuk mengamankan jalur distribusi maupun proses perdagangan mereka, dan juga mengamankan mereka dari jeratan hukum,” ujarnya.
Melihat tingginya potensi penyalahgunaan wewenang tersebut, Sugeng menilai pimpinan Polri perlu menerbitkan regulasi yang kokoh terkait penanganan kasus narkoba, terutama dalam proses penunjukan pejabat operasional di lapangan.
Baca juga: Satgas TMMD Kodim 0904/Paser Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMAN 1 Muara Samu
Ia mendesak agar proses seleksi personel dilakukan secara amat ketat mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda.
“Oleh karena itu, sangat penting pimpinan Polri membuat satu regulasi yang kuat terkait soal penanganan narkoba ini,” kata Sugeng.
“Dari mulai penunjukan pejabat di dalam tugas-tugas pemberantasan narkoba, di tingkat Polres misalnya Kasat Narkoba, di tingkat Polsek Kanit Narkoba, atau di tingkat Polda Direktur Narkoba, betul-betul dicari polisi yang bersih,” ujarnya.
Sugeng secara khusus memberikan peringatan keras berupa sinyal bahaya apabila terdapat anggota yang secara agresif mengincar posisi strategis di unit reserse narkoba dengan menghalalkan segala cara, termasuk suap.
Baca juga: Polres PPU Gerebek Rumah Pengedar Sabu, 2 Pria Ditangkap dengan 12 Paket Narkoba
“Kalau ada polisi yang sangat gandrung atau sangat pengen menjadi Kasat Narkoba sampai dia nyogok-nyogok itu sudah tanda-tanda awas bahwa dia mau menjabat dalam posisi di unit narkoba, itu pasti mencari uang,” tegas Sugeng.
Ia menekankan bahwa fenomena penyelewengan kewenangan penanganan narkotika akan terus berulang selama peredaran barang haram tersebut masih masif di tengah masyarakat.
“Fenomena ini kan saya sudah katakan selalu terjadi, terjadi terus. Dan saya mau katakan pelanggaran dalam penyelegunan narkoba maupun penyelewengan kewenangan dalam kasus-kasus narkoba tidak akan pernah berhenti selama narkoba masih beredar luas di masyarakat,” tuturnya.
Sorotan IPW ini mengemuka di tengah proses pemeriksaan yang sedang dijalankan Divisi Propam Polri terhadap Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.
Baca juga: Medan Berat Jadi Tantangan Polisi Berantas Narkoba di Mahakam Ulu
Kedua pejabat kepolisian tersebut diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu, 5 Agustus 2026.
Namun, hingga saat ini Mabes Polri belum membeberkan secara rinci perkara spesifik yang menjadi dasar pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan rincian resmi setelah proses pemeriksaan mencapai tahap yang tepat.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” kata Isir dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Polres Paser Gerebek Rumah Pengedar Sabu, 62 Paket Narkoba dan Uang Rp8,3 Juta Disita
Isir menegaskan bahwa pemeriksaan internal ini merupakan wujud pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh institusi.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Aceh membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir.
Sebagai langkah antisipasi operasional, posisi Kapolresta Banda Aceh kini diisi oleh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho (sebelumnya Kabid TIK Polda Aceh) sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: 3 Kali Gagal, Polres Mahulu Akhirnya Tangkap TO Narkoba di Mamahak Besar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa kewenangan substansi pemeriksaan berada sepenuhnya di tangan Mabes Polri.
“Karena penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Joko, Jumat (7/8/2026).
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ucapnya.
Joko juga memastikan bahwa seluruh jenis pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Banda Aceh tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Baca juga: 995 Senjata Api Hingga Narkoba Disembunyikan di Sekolah Swasta Jakarta, Ada Bunker
Sebelumnya, Mabes Polri belum mengonfirmasi kabar yang beredar mengenai dugaan penangkapan kedua pejabat Polresta Banda Aceh tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Irjen Isir menyebut pihaknya masih melakukan verifikasi data.
“Mohon waktu kami cek keakuratan informasi tersebut,” kata Isir saat dihubungi.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertolak dari aduan serta laporan masyarakat yang diterima oleh institusi, yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme serta bukti pendukung.
Baca juga: Satgas TMMD Kodim 0904/Paser Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMAN 1 Muara Samu
Isir memastikan keterbukaan informasi akan tetap diutamakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)