Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya

Semarang (ANTARA) - Polres Semarang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian di toko telepon seluler di Ambarawa yang disertai pembunuhan terhadap pemilik usaha, Chandra Waskito (25).

"Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya," kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo di Kabupaten Semarang, Sabtu.

Dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada 6 Agustus 2026 tersebut masing-masing berinisial TI (25), warga Kecamatan Banyubiru, dan DPP (20), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Heru menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku datang ke toko korban pada Kamis (6/8) dini hari dengan alasan hendak membeli ponsel.

Saat kejadian, korban berada seorang diri di dalam toko. Korban kemudian diduga dibunuh oleh pelaku saat melakukan pencurian.

Menurut Heru, korban diduga dipukul menggunakan palu pada bagian belakang kepala hingga meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku membawa korban yang ditempatkan di bagasi mobil menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan.

Korban yang masih berada di dalam bagasi mobil kemudian ditinggalkan bersama puluhan ponsel hasil curian di halaman sebuah bangunan yang tidak berpenghuni di wilayah Gubug.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah uang dari tersangka yang diduga merupakan hasil penjualan ponsel curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.