Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - YM (32), istri anggota polisi aktif, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan arisan online di Kediri memasuki babak baru.
Selain proses pidana terhadap YM, dugaan keterkaitan suaminya dalam perkara tersebut juga tengah didalami melalui mekanisme internal kepolisian.
YM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah pada Selasa (4/8/2026).
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kegiatan arisan online yang dikelola YM. Jumlah korban yang diduga cukup banyak membuat perkara tersebut mendapat perhatian publik.
Praktisi hukum Kediri Aditya Cahya Buwana menilai penetapan tersangka terhadap YM telah memiliki dasar hukum apabila penyidik memang telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Secara hukum pidana maupun hukum acara pidana, penetapan tersangka oleh kepolisian itu harus ada dua alat bukti yang sah. Kalau itu sudah terpenuhi, maka penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai ketentuan," kata Aditya, Sabtu (8/8/2026).
Baca juga: Istri Polisi di Kediri Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, Kuasa Hukum Korban Desak Penahanan
Menurut Aditya, banyaknya korban yang diduga terlibat dan perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut membuat penyidik perlu memastikan proses hukum berjalan efektif.
Ia menilai penahanan terhadap tersangka dapat dipertimbangkan apabila syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi.
"Seharusnya pihak kepolisian tegas untuk melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri maupun merusak atau menghilangkan alat bukti, tentunya sesuai aturan hukum yang ada," jelasnya.
Namun, perhatian Aditya tidak hanya menyangkut proses pidana terhadap YM. Status YM sebagai istri anggota polisi aktif juga dinilai perlu dilihat dari aspek etik internal institusi kepolisian.
Menurutnya, pihak terkait di lingkungan kepolisian, khususnya bidang etik, perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah dugaan tindak pidana yang dilakukan YM diketahui atau memiliki keterkaitan dengan suaminya.
"Seharusnya dari pihak kepolisian sendiri, khususnya divisi etik, melakukan konfirmasi terhadap suami dari tersangka ini," katanya.
Aditya menegaskan, pemeriksaan terhadap suami YM bukan berarti secara otomatis menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara pidana. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya persoalan etik maupun konflik kepentingan.
"Bagaimana, apakah ini sepengetahuan dengan suami atau tidak. Kalau memang ada dugaan tindakan etik, silakan dijalankan penegakannya. Kalau tidak ada pun tidak masalah, semua kembali kepada kewenangan pihak etik kepolisian," jelas Aditya.
Advokat di firma hukum Jack and Associates itu juga menilai Polri perlu menunjukkan profesionalisme dan objektivitas dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan keluarga anggota kepolisian.
Menurutnya, status sebagai istri anggota polisi tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
"Apapun posisinya, bagaimanapun juga benturan kepentingannya, pihak kepolisian harus tetap mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam menilai perkara ini," tegasnya.
Ia menambahkan, semangat reformasi di tubuh Polri juga harus tercermin dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota maupun keluarga anggota kepolisian.
"Masyarakat harus dapat melihat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku," tegas Aditya.
Sebelumnya, Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak memberikan perlakuan istimewa apabila nantinya ditemukan keterlibatan anggota kepolisian.
"Artinya kita tidak pandang bulu. Tidak mungkin memberikan keistimewaan kepada anggota. Semuanya sama di hadapan hukum. Kalau memang ada keterlibatan dari suami, akan dilakukan proses lebih lanjut," ujar Hary.
Hary mengatakan Unit Paminal Propam Polres Kediri telah diterjunkan untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami fakta sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan TF, suami YM yang disebut sebagai anggota polisi aktif.
"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwandi, sebelumnya mengatakan laporan terkait dugaan keterlibatan anggota polisi tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.
Menurut Suwandi, laporan yang disampaikan ke Propam telah diperiksa oleh Paminal. Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian kepada korban sekaligus memastikan tidak ada upaya melindungi anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ini menyangkut institusi Polri dan reformasi yang dijalankan Polri. Setidaknya tidak melindungi semua anggota yang bertindak tercela dan segera menentukan laporan kita ini dan memproses supaya masyarakat tidak resah," ucap Suwandi.
Dengan ditetapkannya YM sebagai tersangka, proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan arisan online tersebut kini berlanjut ke tahap berikutnya.
Sementara dugaan keterlibatan suaminya masih dalam pendalaman dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti maupun hasil pemeriksaan resmi.
"Informasi yang kami terima, terkait TF sudah dilimpahkan ke Propam Polda Jatim," ungkap Suwandi.