MA Koreksi Penghitungan Kasus Timah, Kerugian Negara Ditetapkan Rp28 Triliun
Feryanto Hadi August 08, 2026 08:17 PM

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan penting terkait penghitungan kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung.

Dalam putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, MA menyatakan kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

MA menilai, penghitungan kerugian sekitar Rp300 triliun yang sebelumnya menjadi dasar perkara perlu dipisahkan berdasarkan jenis kerugiannya.

Dari total tersebut, sekitar Rp28 triliun merupakan komponen yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.

Menurut MA, dalam perkara tindak pidana korupsi, penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada uang negara yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau keuntungan yang seharusnya diperoleh negara tetapi hilang. Nilainya pun harus dapat diperhitungkan secara pasti.

Sementara itu, kerusakan lingkungan memang dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya.

Namun, hal tersebut tidak secara otomatis menjadikannya sebagai kerugian keuangan negara.

Beda Rezim Hukum

MA menjelaskan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum serta tujuan penegakan hukum yang berbeda.

Kerugian keuangan negara berada dalam rezim hukum tindak pidana korupsi dan ditangani melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kerusakan lingkungan berada dalam rezim hukum lingkungan. Penegakannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan bahwa penggabungan penegakan hukum lingkungan dengan perkara korupsi justru berpotensi membuat tujuan pemulihan lingkungan tidak optimal.

Karena itu, MA menilai kerusakan lingkungan tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum tersendiri tanpa menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban pelaku.

Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Untuk perkara Alwin Albar, dasar penghitungan pidana kemudian mengacu pada kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun.

Pakar Soroti Penghitungan Kerugian

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, turut menyoroti perbedaan penghitungan kerugian dalam perkara tersebut.

Menurut Huda, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Ia mengatakan, apabila suatu nilai dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menghitungnya, kemudian pengadilan menyatakan nilai tersebut tidak relevan sebagai kerugian negara, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

Huda menilai perkara PT Timah dapat menjadi contoh penting mengenai perlunya membedakan kerugian keuangan negara dengan kerugian lingkungan.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.


.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.