Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.714 korban kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih menunggu uangnya kembali. Sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka senilai Rp 425 miliar dan masih terus memburu harta lainnya.
Aset tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara hingga Bali. Penyitaan dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total aset Rp 425 miliar itu berasal dari tiga berkas perkara dengan lima tersangka.
“Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai dengan saat ini sebesar kurang lebih Rp 425 miliar,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 320 miliar berasal dari perkara tersangka TA, MY dan ARL. Kemudian sekitar Rp 30 miliar dari perkara mantan Direktur PT DSI berinisial AS. Sedangkan dari berkas tersangka FH, polisi telah menyita aset sekitar Rp 75 miliar.
Aset yang disita antara lain 694 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB. Polisi juga mengamankan kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan serta kavling tanah kosong. Total nilai tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp 390 miliar.
Selain itu, penyidik menyita 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp 18 miliar. Uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp 12 miliar turut diamankan, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092.
Polisi juga menyita empat kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 500 juta. Ade Safri mengatakan penyidik terus menelusuri aliran uang bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan PPATK untuk penelusuran aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari kejahatan, pendekatan follow the money," ujarnya.
Polisi juga menggandeng Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan.
"Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, namun juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender," tegas Ade Safri.
Proses hukum terhadap para tersangka juga terus berjalan. Berkas perkara tersangka AS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AS berikut barang bukti kemudian diserahkan penyidik kepada JPU di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam perkara AS, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Polisi juga menyita aset tidak bergerak di Kota Bandung, Jawa Barat, senilai sekitar Rp30 miliar.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan berdasarkan HGB Nomor 0071 dan 0072 atas nama PT Tunas Tegak Mandiri. HGB Nomor 0071 memiliki luas 1.130 meter persegi, sedangkan HGB Nomor 0072 seluas 3.538 meter persegi. Keduanya berada di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
“Terhadap berkas perkara dengan tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Depok,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik membagi perkara PT DSI menjadi empat berkas. Berkas pertama menjerat TA, MY dan ARL dan telah dilimpahkan ke JPU pada 9 Juni 2026.
Berkas ketiga menjerat FH, sedangkan berkas keempat menyasar korporasi PT DSI. Kedua berkas tersebut masih dalam proses penyidikan.
Untuk perkara FH, polisi telah memeriksa 35 saksi. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 5,25 miliar yang disebut sebagai fee Brand Ambassador.
Polisi masih memburu aset lainnya. Sebanyak 58 aset tanah yang berada di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta akan disita setelah proses penelusuran dan verifikasi selesai.
“Tim penyidik masih akan terus melakukan asset tracing secara optimal untuk dilakukan penyitaan terhadap aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi,” kata Ade Safri.
Di sisi lain, polisi bersama JPU dan LPSK masih mendata serta memverifikasi korban dan jumlah kerugiannya. Data tersebut akan digunakan untuk menghitung restitusi.
“Jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban,” ungkap Ade Safri.
Kasus ini terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan serta TPPU.
Dugaan kejahatan berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing. Perkara tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2025.
Penyidikan terhadap FH dan korporasi PT DSI masih berlangsung. Polisi memastikan penelusuran harta akan terus dilakukan untuk mencari aset lain yang dapat digunakan dalam pemulihan kerugian para korban.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tegas Ade Safri.