TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah makalah ilmiah yang mengangkat program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendadak menjadi sorotan setelah mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis dan mengaitkan program tersebut dengan nominasi Nobel Perdamaian 2026.
Makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency” itu beredar luas dan memicu tanda tanya besar.
Bukan hanya karena membawa nama kepala negara, tetapi juga karena di dalam dokumen setebal 69 halaman tersebut terdapat sejumlah nama dan dokumen lembaga pemerintah yang ikut tercantum.
Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan surat yang disebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor ND/KIE/001/I/2026.
Kemunculan makalah tersebut akhirnya tidak lagi sekadar menjadi perbincangan akademik. Pemerintah mulai melakukan penelusuran untuk memastikan siapa yang menyusun, siapa yang terlibat, serta apakah nama-nama dan dokumen yang dicantumkan dalam makalah tersebut memang digunakan dengan persetujuan pihak terkait.
Di tengah viralnya dokumen tersebut, pemerintah justru menegaskan bahwa makalah itu bukan produk resmi pemerintah.
Baca juga: Biang Kerok Keracunan MBG Papua & Semarang, Makanan Dimasak 16 Jam Sebelum Dibagikan, BGN: Melanggar
Polemik tersebut langsung mendapat perhatian pemerintah. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan proses penelusuran terhadap makalah tersebut sedang dilakukan.
"Lagi diinvestigasi," kata Qodari singkat di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan singkat tersebut menjadi tanda bahwa pemerintah tidak ingin gegabah memberikan kesimpulan sebelum seluruh fakta mengenai dokumen tersebut terungkap.
Pasalnya, pencantuman nama Presiden Prabowo sebagai salah satu penulis dapat menimbulkan persepsi seolah-olah makalah tersebut merupakan dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan pemerintah.
Padahal, hingga proses investigasi berjalan, pemerintah justru menyatakan belum mengetahui asal-usul serta proses pembuatan makalah tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi memberikan penjelasan lebih jauh mengenai keberadaan makalah tersebut.
Menurut Hasan, dokumen ilmiah yang menjadi perbincangan publik itu tidak dibuat oleh pemerintah.
"Kayaknya bukan dari pemerintah itu. Saya rasa enggak ada dari pemerintah, entah siapa itu kita harus cek," ujar Hasan di Istana, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah, kata Hasan, tetap akan melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang berada di balik penyusunan makalah tersebut.
Hal ini menjadi penting karena dokumen tersebut membawa nama Presiden Prabowo sekaligus mengangkat program pemerintah yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional, yakni MBG.
Jika ternyata terdapat pencantuman nama tanpa persetujuan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas kontroversi mengenai isi makalah. Ada kemungkinan muncul persoalan etika akademik hingga aspek hukum yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Baca juga: BGN Verifikasi 950 Dapur MBG Belum Berizin Higiene, Ancam Tutup Permanen Jika Tak Lolos SLHS
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memilih tidak memperpanjang polemik mengenai makalah yang mengaitkan MBG dengan Nobel Perdamaian tersebut.
Prasetyo menegaskan pemerintah saat ini ingin berkonsentrasi pada pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
"Gimana ya? Yah, kita yang tidak ingin mengomentari itu. Kita mau bekerja sebaik-baiknya untuk supaya pelaksanaan MBG itu dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah memiliki pekerjaan yang jauh lebih penting, terutama memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Program tersebut juga diarahkan untuk membantu pemerintah mengatasi persoalan stunting yang masih menjadi perhatian nasional.
"Terutama dalam hal untuk kita ingin mengatasi masalah stunting. Jadi kita enggak mau mengomentari," imbuhnya.
Sikap pemerintah tersebut menunjukkan bahwa Istana tidak ingin polemik makalah menggeser fokus utama pelaksanaan program MBG di lapangan.
Polemik semakin melebar setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan penelusuran awal.
Hasil penelusuran kementerian menemukan indikasi bahwa bukan hanya nama Presiden Prabowo yang dicantumkan dalam makalah tanpa persetujuan.
Sejumlah nama lain yang tercantum dalam dokumen tersebut juga mengaku tidak mengetahui keberadaan makalah itu. Mereka disebut tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan makalah.
Temuan tersebut diperoleh Kemendiktisaintek setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
“Hal tersebut diperkuat berdasarkan informasi dari kampus asal penulis utama, bahwa penulis utama berinisial DD telah membuat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut,” demikian keterangan Kemendiktisaintek.
Temuan tersebut membuat persoalan semakin serius. Sebab, apabila pencantuman nama dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik nama, maka ada persoalan mengenai validitas dan etika akademik yang harus dijelaskan.
Kemendiktisaintek juga mengungkap temuan lain yang tidak kalah mengejutkan mengenai sosok penulis utama makalah tersebut.
Berdasarkan penelusuran awal, penulis utama berinisial DD ternyata bukan dosen di perguruan tinggi.
DD juga disebut belum menyandang jabatan akademik guru besar.
"Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik Guru Besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," lanjutnya.
Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan bahwa DD baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, status akademik penulis utama menjadi salah satu bagian yang ikut diperiksa dalam investigasi.
Namun, pemerintah belum memberikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Kemendiktisaintek menyatakan proses pendalaman masih berlangsung dan seluruh fakta akan diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: Kasus Keracunan MBG Diusut Kemenkes, Bakteri Ditemukan di Makanan: Bahaya Masak Terlalu Awal
Kemendiktisaintek memastikan investigasi terhadap makalah tersebut dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
Kementerian tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya tercantum menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut dibuat dan disebarluaskan.
“Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Hasil investigasi akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman dan klarifikasi selesai dilakukan,” demikian keterangan Kemendikti.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya sanksi apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan pelanggaran.
Namun, bentuk tindakan yang akan diambil masih menunggu hasil investigasi secara keseluruhan.
Persoalan tidak berhenti pada pencantuman nama sejumlah tokoh.
Keberadaan surat yang disebut berasal dari Kemendagri juga ikut menjadi perhatian.
Dokumen dengan nomor ND/KIE/001/I/2026 tersebut tercantum sebagai salah satu lampiran dalam makalah.
Kemendagri kemudian bergerak untuk memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan secara resmi oleh institusi tersebut atau justru digunakan tanpa kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi internal.
"Terkait dengan Kemendagri, dari pagi kami sudah dapat informasi itu, sekarang lagi diklarifikasi, apakah itu memang Kemendagri secara kelembagaan atau bagaimana. Kemudian apakah surat yang disampaikan itu benar dari kemendagri atau apa, kita pastikan dulu," ucap Benni.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen yang dicantumkan dalam makalah.
Kemendagri juga menghubungi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) karena nama lembaga tersebut turut tercantum dalam lampiran makalah.
Dari hasil komunikasi awal, IPDN menyatakan tidak pernah menerbitkan surat yang dimaksud.
"Saya sudah klarifikasi ke IPDN, itu bukan dari IPDN. Kita sudah telepon Pak Rektor, itu bukan dari IPDN," jelasnya.
Temuan tersebut semakin memperbesar tanda tanya mengenai asal-usul sejumlah dokumen yang berada di dalam makalah tersebut.
Jika benar terdapat dokumen lembaga yang dicantumkan tanpa izin, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi masalah yang lebih serius dan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penulisan ilmiah.
Kemendagri juga menemukan adanya nama yang diduga merupakan salah satu staf Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum).
Nama tersebut diketahui memang terdapat dalam struktur Ditjen Polpum.
Karena itu, klarifikasi internal diperlukan untuk memastikan apakah staf yang namanya tercantum tersebut memang mengetahui keberadaan makalah atau memiliki keterlibatan dalam penyusunannya.
"Memang ada staf yang namanya Azhar itu di Ditjen Polpum. Nah itu yang tadi Pak Dirjen Polpum meminta klarifikasi secara internal. Sejauh ini saya belum dapat hasil klarifikasi, saya belum dapat update," jelas Benni.
Dengan demikian, Kemendagri masih menunggu hasil klarifikasi internal sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Polemik tersebut akhirnya menarik perhatian parlemen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah dan pihak terkait tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus tersebut menurutnya harus ditindaklanjuti.
"Selain berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, aspek hukumnya juga perlu didalami apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana," ujar Lalu Hadrian saat dihubungi.
Menurutnya, penggunaan nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan merupakan persoalan serius apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
Dalam dunia akademik, pencantuman nama sebagai penulis bukan sekadar persoalan administratif. Nama penulis melekat pada tanggung jawab terhadap isi karya ilmiah, sehingga penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan etika.
Namun, Lalu mengingatkan agar proses hukum maupun penilaian terhadap pihak yang terlibat tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Namun, penilaian tersebut harus tetap didasarkan pada hasil investigasi dan pembuktian yang sah, bukan pada asumsi," kata Lalu Hadrian.
Polemik makalah MBG yang mencatut nama Presiden Prabowo kini memasuki tahap pemeriksaan lebih mendalam.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah. Di sisi lain, berbagai lembaga mulai melakukan klarifikasi karena terdapat nama pejabat, institusi pemerintah, hingga dokumen yang disebut berasal dari lembaga negara di dalam makalah tersebut.
Kemendiktisaintek masih menelusuri aspek akademik. Kemendagri memeriksa keaslian dokumen dan keterlibatan nama stafnya. Sementara pemerintah pusat memilih untuk tetap memprioritaskan pelaksanaan MBG di lapangan.
Yang jelas, viralnya makalah tersebut telah membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah karya ilmiah dapat mencantumkan nama Presiden, sejumlah pihak lain, serta dokumen lembaga pemerintah tanpa adanya persetujuan yang bersangkutan.
Kini publik menunggu hasil investigasi.
Apakah makalah tersebut hanya merupakan karya ilmiah yang bermasalah secara etika, atau terdapat pelanggaran lain di balik pencantuman nama dan dokumen pemerintah?
Jawabannya masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.
Satu hal yang telah ditegaskan sejauh ini: pemerintah menyatakan makalah tersebut bukan produk resmi pemerintah, sementara dugaan pencatutan nama dan penggunaan dokumen masih dalam proses penyelidikan.
***