TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menyelesaikan permasalahan terkait dugaan tindakan pemaksaan, oleh seorang juru parkir di depan Kantor Unit BRI Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Kabupaten Mamuju melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dalam proses mediasi, pihak pelapor menyampaikan kesediaannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Baca juga: Komisi I DPRD Sulbar dan BKPSDM Bahas Percepatan Kenaikan Pangkat PNS Tak Boleh Ada Keterlambatan!
Baca juga: MInat? Ini Daftar Kendaraan Dinas dan Alat Berat PUPR Sulbar Segera Dilelang
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, karena pelapor merasa kasihan kepada juru parkir yang masih memiliki tanggungan untuk menafkahi istri dan keluarganya.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai tanpa melanjutkan proses hukum.
Pihak pelapor bersedia tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum, sementara pihak terlapor bersedia tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian kedua pihak terlapor bersedia tidak mengulangi perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk berhenti menjadi juru parkir di lokasi tersebut.
Lalu ketiga pihak terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak pelapor atas perbuatan yang telah dilakukan.
Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan para saksi dan petugas Bhabinkamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memberikan pemahaman kepada pihak terlapor agar tidak lagi melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
Personel Resmob dan URC langsung mengamankan seorang juru parkir berinisial SP (50) yang diduga meminta uang parkir kepada nasabah BRI dengan cara mengancam apabila tidak diberikan uang parkir.
"Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.
Apalagi area parkir di lingkungan BRI Unit Manakarra merupakan area parkir gratis, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan secara paksa kepada masyarakat yang menggunakan area tersebut. (*)