SURYA.co.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak diarahkan untuk menguji materi perkara atau pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Kali ini, tim hukum memilih fokus pada dugaan cacat formil dalam proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Strategi tersebut membuat praperadilan keempat Roy Suryo memiliki fokus berbeda.
Tim hukum tidak masuk ke perdebatan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan, tetapi mempertanyakan apakah proses menuju penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut tidak disampaikannya SPDP maupun Sprindik kepada pihak terlapor menjadi salah satu persoalan utama yang mereka ajukan dalam praperadilan.
Menurut Refly, dokumen tersebut semestinya disampaikan kepada pihak terlapor, termasuk kepada tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terkait dengan Sprindik dan SPDP ini harus sampai ya kepada terlapor, kepada kami selaku tim lawyer-nya, maupun JPU. Tapi nyatanya tidak ada. Berarti ada sesuatu yang salah, ada maladministrasi," ujar Refly Harun usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Jika SPDP dan Sprindik tidak sampai, maka bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130. Otomatis status tersangka di sini tidak jelas dan harus dibatalkan demi hukum," tegas dia.
Menurut dia, kewajiban penyidik untuk menyampaikan SPDP kepada terlapor telah diatur secara mengikat dalam Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Tim hukum menilai pengabaian terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.
Baca juga: Di Balik Penyebab Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak, Peran Menkeu Jadi Kunci yang Terlewat
Selain SPDP dan Sprindik, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mempersoalkan perubahan penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Anggota tim hukum, Yasena, menyebut terdapat tindakan penyidik yang dinilai mencampuradukkan penerapan pasal dari dua sistem hukum, yakni KUHP Lama dan KUHP Baru.
Persoalan tersebut kembali menunjukkan bahwa fokus gugatan kali ini berada pada aspek prosedural.
Dengan demikian, perdebatan dalam praperadilan tidak hanya berkaitan dengan pasal yang dikenakan, tetapi juga mengenai bagaimana proses penerapan pasal tersebut dilakukan oleh penyidik.
Persoalan lain yang dibawa tim hukum adalah tindakan pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor RI atas nama Roy Suryo.
Yasena menyebut tindakan tersebut didasarkan pada SK Kapolri tertanggal 10 Desember 2025.
Namun, menurut tim hukum, masa berlaku keputusan tersebut telah berakhir pada 11 Juni 2026.
Karena itu, tim hukum mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mempertahankan tindakan tersebut setelah masa yang mereka sebut telah berakhir.
"Kami tidak mempermasalahkan aspek materiilnya atau pasal-pasalnya. Yang kami permasalahkan adalah aspek formilnya. Jika aspek formilnya ini tidak sampai atau tidak jelas, maka berdampak langsung pada prosedur penetapan tersangka," kata Yasena.
Pernyataan tersebut mempertegas strategi hukum Roy Suryo dalam praperadilan keempat. Tim hukum sengaja menempatkan dugaan persoalan administratif dan prosedural sebagai titik utama, bukan membahas apakah unsur pidana dalam perkara telah terpenuhi.
Persidangan praperadilan keempat Roy Suryo pada Jumat (7/8/2026) belum berjalan sesuai agenda karena pihak Turut Termohon dari Kejaksaan tidak hadir di ruang sidang.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Jumat (14/8/2026). Pihak Turut Termohon akan kembali dipanggil secara patut sesuai mekanisme hukum acara.
Penundaan tersebut kemudian mendapat respons dari Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadi penyebab tertundanya persidangan.
"Kami tidak menunda-nunda persidangan. Pihak Turut Termohon yang tidak hadir sehingga membuat sidang ditunda satu pekan ke depan. Tapi ketika semuanya salah prosedur, saya pasti akan melawan melalui mekanisme praperadilan ini," tegas Roy.
Dengan penundaan tersebut, pembahasan mengenai dugaan cacat formil yang diajukan tim hukum Roy Suryo masih akan berlanjut pada persidangan berikutnya.
Praperadilan pada dasarnya menjadi ruang untuk menguji aspek tertentu dari proses hukum, sehingga strategi menyerang prosedur memiliki karakter berbeda dibandingkan pembelaan terhadap substansi perkara.
Dalam kasus ini, tim Roy Suryo secara terbuka menyatakan tidak mempermasalahkan aspek materiil atau pasal-pasal yang dikenakan. Fokus mereka justru diarahkan pada pertanyaan apakah prosedur penyidikan telah dijalankan secara patut dan apakah hak-hak pihak terlapor telah dipenuhi.
Itulah yang membuat SPDP dan Sprindik menjadi penting dalam argumentasi mereka.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon.
Keabsahan alasan-alasan yang diajukan Roy Suryo akan bergantung pada pemeriksaan hakim terhadap bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perkembangan paling penting pada persidangan berikutnya bukan hanya soal kehadiran para pihak, tetapi juga bagaimana hakim menilai dugaan cacat formil yang menjadi inti praperadilan keempat Roy Suryo.