TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi berkendara tak biasa seorang wanita muda di Pekanbaru, Riau, akhirnya mendapat tindakan dari polisi setelah videonya ramai beredar di media sosial.
Wanita berinisial NA (20) itu ditelusuri dan kemudian dijemput oleh personel Satlantas Polresta Pekanbaru. Ia dibawa ke kantor polisi dengan didampingi kedua orang tuanya.
Penindakan dilakukan setelah polisi menemukan video yang memperlihatkan NA mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan posisi kedua kaki diangkat ke belakang. Gaya tersebut membuat tubuhnya tampak seperti sedang berbaring di atas motor yang tetap melaju di jalan raya pada malam hari.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio BW Wicaksana, mengatakan polisi langsung melakukan penelusuran setelah video tersebut viral.
"Pelaku berinisial NA (20), warga Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Setelah videonya viral, tim kami melakukan penelusuran dan berhasil menemui yang bersangkutan," kata Satrio, Jumat (7/8/2026) dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Setelah ditemukan, NA kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Polisi menilai aksi tersebut berisiko membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.
NA akhirnya dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Kita sudah menemukan pelaku dan kemudian kita tindak dengan sanksi tilang," ujar Satrio.
Tidak berhenti pada pelanggaran gaya berkendara, polisi juga menemukan persoalan lain pada kendaraan yang digunakan NA. Sepeda motor tersebut memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau dikenal sebagai knalpot barong.
"Dia juga diminta untuk mengganti knalpot, karena saat ini dia menggunakan knalpot barong," tambahnya.
Baca juga: Malam-malam Keliling Cakung, Pria Ini Pura-pura Jadi Hansip Agar Bisa Maling Motor Warga
Aksi NA sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sebuah video memperlihatkan dirinya berkendara dengan posisi kedua kaki terangkat ke belakang.
Dalam rekaman tersebut, NA terlihat mengendarai Honda Vario di jalan raya. Posisi tubuhnya yang tidak lazim membuat aksi tersebut dengan cepat menyebar di media sosial.
Perempuan asal Kecamatan Tuah Madani itu kemudian menjadi sorotan karena gaya berkendara tersebut dinilai berisiko, terutama ketika kendaraan sedang melaju di jalan umum.
Polisi pun bergerak setelah mengetahui video tersebut beredar luas.
Setelah menerima penindakan, NA menyampaikan permintaan maaf atas aksinya yang menimbulkan perhatian publik.
Ia juga menyatakan menerima sanksi yang diberikan polisi sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
"Saya memohon maaf atas kegaduhan di video yang saya lakukan beberapa hari lalu. Saya menerima konsekuensi atas yang saya lakukan berupa tilang," ujar NA.
NA turut meminta maaf kepada pihak kepolisian dan kedua orang tuanya atas tindakan berkendara yang dilakukannya.
Dengan adanya penindakan tersebut, polisi berharap kejadian serupa tidak kembali dilakukan karena aksi berkendara yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (TribunNewsmaker/TribunLampung)